Sabtu, 09 November 2013

KARYA ILMIAH


BAB I
PENDAHULUAN

1.1.  Latar Belakang
Pembangunan nasional adalah kegiatan yang berlangsung terus-menerus dan berkesinambungan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat baik materil maupun spiritual. Untuk  dapat merealisasikan tujuan tersebut perlu banyak memperhatikan masalah pembiayaan pembangunan. Salah satu usaha untuk mewujudkan kemandirian suatu bangsa atau negara dalam pembiayaan pembangunan yaitu mengali sumber dana yang berasal dari dalam negeri berupa pajak. Pajak digunakan untuk membiayai pembangunan yang berguna bagi kepentingan bersama (Waluyo & Ilyas, 2003 : 4). Oleh karena itu, setiap lapisan masyarakat harus berpartisipasi aktif agar pajak benar-benar dapat digunakan untuk kepentingan bersama.

Total penerimaan pajak selalu meningkat dari tahun ke tahun. Dari sisi Pertumbuhan penerimaan Kanwil DJP WP Besar diketahui bahwa secara total realisasi penerimaan pada tahun 2004 mengalami pertumbuhan yang cukup signifikan yaitu sebesar 80% (Anual Report, 2004 : 9). Begitu juga pada tahun 2006, target penerimaan pajak tahun 2006 ini meningkat sebesar 19,26% bila dibandingkan dengan penerimaan pajak tahun 2005. Namun, peningkatan ini sebenarnya belum sesuai dengan yang diharapkan. Misalnya, pada tahun anggaran 2006 Kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Wajib Pajak Besar mempunyai tugas untuk menghimpun penerimaan pajak sebesar Rp 84.891,01 milyar. Dari jumlah tersebut yang berhasil direalisasikan adalah sebesar Rp 75.414,59 milyar atau hanya sebesar 88,83 % dari target yang telah ditetapkan oleh pimpinan Direktorat Jenderal Pajak (Annual Report, 2006 : 3).  Hal ini juga memicu departemen keuangan pesimistis target penerimaan negara tahun 2007 akan tercapai, sehingga dilakukan penurunan targetan penerimaan negara dari sektor pajak untuk tahun 2007 (Aprianto, 2007).
Adanya kesenjangan antara jumlah wajib pajak (WP) yang terdaftar dengan jumlah WP yang membayar pajak juga masih menjadi sebuah tantangan yang harus diselesaikan. Contohnya dari total 158.000 WP di DJP Kantor Wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) dan Kepulauan Bangka Belitung (Babel) sepanjang bulan Januari-Juli 2007 yang telah membayar baru berjumlah 151.834 WP. Dengan perincian 5.602 WP yang mendapat Surat Teguran, 539 WP mendapat Surat Paksa (SP), 8 WP mendapat Surat Perintah Melakukan Penyitaan dan 16 WP yang rekeningnya diblokir dan 1 WP yang mendapat pencegahan keluar negeri. Jumlah ini tidak hanya WP badan tetapi juga wajib pajak perorangan (Bijak, 2007 : 8). Banyak faktor yang menyebabkan hal ini terjadi.

Menurut Mardiasmo ada dua jenis hambatan mengapa hal tersebut terjadi, yaitu hambatan yang berupa perlawanan pasif dan perlawanan aktif. Perlawanan pasif berupa keengganan masyarakat membayar pajak yang disebabkan oleh beberapa hal seperti perkembangan intelektual dan moral masyarakat dan sistem perpajakan yang cukup sulit dipahami masyarakat. Sedangkan, perlawanan aktif  meliputi semua usaha dan perbuatan yang secara langsung ditunjukan kepada fiskus dengan tujuan menghindari pajak (Mardiasmo, 2003 : 8-9). Banyak usaha yang telah dilakukan oleh dirjen pajak untuk menyelesaikan atau minimal mengurangi hambatan ini, dari reformasi sistem dan pengawasan yang ada sampai pada sosialisasi dan penyuluhan atau pemberian pemahaman kepada calon WP (http://www.perbendaharaan.go.id/perben/modul/terkini/index.php?id=681).

Penyelesaian untuk hambatan-hambatan yang ada terhadap pemungutan pajak sesungguhnya bukan hanya tanggung jawab atau kerja Dirjen pajak atau pemerintah saja, melainkan tanggung jawab bersama. Mahasiswa sebagai calon WP sebenarnya dapat terlibat secara langsung untuk ikut menyelesaikan hambatan ini. Atas dasar inilah maka penulis tertarik untuk menulis karya tulis ilmiah yang berjudul “Penerapan Direct Marketing Oleh Mahasiswa Dalam Meningkatkan Kesadaran Wajib Pajak  Akan Pentingnya Pajak”.

1.2.  Rumusan Masalah
Dari ulasan diatas, adapun yang menjadi rumusan permasalahan tulisan ini adalah ”Bagaimana Penerapan Direct Marketing Oleh Mahasiswa Dalam Meningkatkan Kesadaran Wajib Pajak  Akan Pentingnya Pajak?”

1.3.  Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan karya tulis ini adalah diharapkan dapat menjadi solusi
dalam upaya mengatasi hambatan yang terjadi pada pemungutan pajak.

1.4.  Manfaat Penulisan
Adapun manfaat penulisan ini adalah :
1.      Bagi pemerintah : Sebagai salah satu alternatif metode yang digunakan untuk meningkatkan kesadaran WP.
2.      Bagi Mahasiswa : Memberikan gambaran salah satu partisipasi yang dapat dilakukan oleh mahasiswa dalam menyelesaikan pemasalahan bangsa khususnya pada hambatan pemungutan pajak.


BAB II
PENGERTIAN PAJAK

2.1 Pengertian Pajak
Pajak adalah iuran rakyat yang harus dibayarkan kepada kas negara berdasarkan undang-undang —sehingga dapat dipaksakan— dengan tidak  mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.
Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Departemen Keuangan Republik Indonesia. Terdapat bermacam-macam batasan atau definisi tentang "pajak" yang dikemukakan oleh para ahli diantaranya adalah :
Menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani, pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.

Menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH, pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.

Menurut Sommerfeld Ray M., Anderson Herschel M., & Brock Horace R, pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.
Jadi, secara umum pajak dapat diartikan sebagai iuran yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak kepada negara berdasarkan ketentuan yang ditetapkan terlebih dahulu yang digunakan untuk pengeluraan – pengeluaran negara dalam menjalankan pemerintahan.

2.2 Pembagian Pajak Menurut Golongan, Sifat Dan Pemungutannya
  • Menurut golongan
Pajak langsung adalah pajak yang pembebanannya tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain, tetapi harus menjadi beban langsung wajib pajak yang bersangkutan. Contoh : Pajak Penghasilan.
Pajak tidak langsung adalah pajak yang pembebanannya dapat dilimpahkan ke pihak lain. Contoh : Pajak Pertambahan Nilai

  • Menurut Sifat
Pajak subjektif adalah pajak yang berdasarkan pada subjeknya yang selanjutnya dicari syarat objektifnya, dalam arti memperhatikan keadaan dari Wajib Pajak. Contoh : Pajak Penghasilan.
Pajak objektif adalah pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada objeknya tanpa memperhatikan keadaan Wajib Pajak. Contoh : Pajak Pertambahan Nilai

  • Menurut pemungut dan pengelolanya
Pajak pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara. Contoh : Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah. Contoh : Pajak reklame, pajak hiburan

2.3 Fungsi Pajak
Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan.
Berdasarkan hal di atas maka pajak mempunyai beberapa fungsi, yaitu:

  • Fungsi anggaran (budgetair)
Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.

  • Fungsi mengatur (regulerend)
Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.

  • Fungsi stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efesien.
Fungsi redistribusi pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.

2.4 Teori yang Mendasari Pemungutan Pajak
Menurut R. Santoso Brotodiharjo SH, dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum Pajak, ada beberapa teori yang mendasari adanya pemungutan pajak, yaitu:
Teori asuransi, menurut teori ini, negara mempunyai tugas untuk melindungi warganya dari segala kepentingannya baik keselamatan jiwanya maupun keselamatan harta bendanya. Untuk perlindungan tersebut diperlukan biaya seperti layaknya dalam perjanjian asuransi deiperlukan adanya pembayaran premi. Pembayaran pajak ini dianggap sebagai pembayaran premi kepada negara. Teori ini banyak ditentang karena negara tidak boleh disamakan dengan perusahaan asuransi.

Teori kepentingan, menurut teori ini, dasar pemungutan pajak adalah adanya kepentingan dari masing-masing warga negara. Termasuk kepentingan dalam perlindungan jiwa dan harta. Semakin tinggi tingkat kepentingan perlindungan, maka semakin tinggi pula pajak yang harus dibayarkan. Teori ini banyak ditentang, karena pada kenyataannya bahwa tingkat kepentingan perlindungan orang miskin lebih tinggi daripada orang kaya. Ada perlindungan jaminan sosial, kesehatan, dan lain-lain. Bahkan orang yang miskin justru dibebaskan dari beban pajak.

2.5 Hambatan Pemungutan Pajak
  • Perlawanan pasif
Masyarakat enggan membayar pajak, dapat disebabkan antara lain karena :
a.       Perkembangan intelektual dan masyarakat
b.      Sistem perpajakan yang mungkin sulit dipahami masyarakat
c.       Sistem control tidak dapat dilakukan atau dilaksankan dengan baik

  • Perlawanan aktif
Perlawanan aktif meliputi semua usaha dan perbuatan yang secara langsung ditujukan kepada fiskus dengan tujuan untuk menghindari pajak. Bentuknya antara lain :
a.       Tax avoidance, usaha meringankan beban pajak dengan tidak melanggar undang – undang.
b.      Tax evasion, usaha meringankan beban pajak dengan cara melanggar undang – undang (menggelapkan pajak).

2.6 Karakteristik Mahasiswa
Edward Shill mengkategorikan mahasiswa sebagai lapisan intelektual yang memiliki tanggung jawab sosial yang khas. Shill menyebutkan ada lima fungsi kaum intelektual yakni mencipta dan menyebar kebudayaan tinggi, menyediakan bagan-bagan nasional antar bangsa, membina keberdayaan bersama, mempengaruhi perubahan sosial dan memainkan peran politik. Arbi Sanit memandang, mahasiswa cenderung terlibat dalam tiga fungsi terakhir. Sementara itu, Samuel Huntington menyebutkan bahwa kaum intelektual di perkotaan merupakan bagian yang mendorong perubahan politik yang disebut reformasi.

Menurut Arbi Sanit ada empat faktor pendorong bagi peningkatan peranan mahasiswa dalam kehidupan politik. Pertama, sebagai kelompok masyarakat yang memperoleh pendidikan terbaik, mahasiswa mempunyai horison yang luas diantara masyarakat. Kedua, sebagai kelompok masyarakat yang paling lama menduduki bangku sekolah, sampai di Universitas mahasiswa telah mengalami proses sosialisasi politik yang terpanjang diantara angkatan muda. Ketiga, kehidupan kampus membentuk gaya hidup yang unik dikalangan mahasiswa. Di Universitas, mahasiswa yang berasal dari berbagai daerah, suku, bahasa dan agama terjalin dalam kegiatan kampus sehari-hari. Keempat, mahasiswa sebagai kelompok yang akan memasuki lapisan atas dari susunan kekuasaan, struktur perekonomian dan prestise dalam masyarakat dengan sendirinya merupakan elit di dalam kalangan angkatan muda. Secara garis besar, menurut Sarlito Wirawan, ada sedikitnya tiga tipologi atau karakteristik mahasiswa yaitu tipe pemimpin, aktivis, dan mahasiswa biasa.

Pertama, tipologi mahasiswa pemimpin, adalah individu mahasiswa yang mengaku pernah memprakarsai, mengorganisasikan, dan mempergerakan aksi protes mahasiswa di perguruan tingginya. Mereka itu umumnya memersepsikan mahasiswa sebagai kontrol sosial, moral force dan dirinya leader tomorrow. Mereka cenderung untuk tidak lekas lulus, sebab perlu mencari pengalaman yang cukup melalui kegiatan dan organisasi kemahasiswaan.

Kedua, tipologi aktivis ialah mahasiswa yang mengaku pernah aktif turut dalam gerakan atau aksi protes mahasiswa di kampusnya beberapa kali (lebih dari satu kali). Mereka merasa menyenangi kegiatan tersebut, untuk mencari pengalaman dan solider dengan teman-temannya. Mahasiswa dari kelompok aktivis ini, juga cenderung tidak ingin cepat lulus, namun tidak ingin terlalu lama. Mereka tidak terlalu mempersepsikan diri sebagai leader tomorrow namun pengalaman hidup perlu dicari di luar studi formalnya. Sudah barang tentu jumlah mereka itu lebih banyak daripada kelompok pemimpin.
Ketiga, tipologi mahasiswa biasa adalah kelompok mahasiswa di luar kelompok pemimpin dan aktivis yang jumlahnya paling besar lebih dari 90%. Sesungguhnya cenderung pada hura-hura yaitu kegiatan yang dapat memberikan kepuasan pribadi, tidak memerlukan komitmen jangka panjang dan dilakukan secara berkelompok atau bersama-sama. Mereka ingin segera lulus, bahkan tidak sedikit mahasiswa yang tidak segan-segan dengan cara menerabas (nyontek, membuat skripsi "Aspal" dan lain-lain) agar segera lulus. Apakah hal ini merupakan indikator kurangnya dorongan prestatif di kalangan mahasiswa, masih perlu diteliti.
            Fakta membuktikan, dinamika kehidupan bangsa dan mahasiswa pada umumnya banyak dimotori oleh tipe pemimpin dan aktivis ini. Meskipun secara kuantitas kecil tetapi mereka mampu menjadi pendorong dan agen utama perubahan dan dinamika kehidupan kampus (Turmudzi, 2005). Mahasiswa tipe pemimpin dan aktivislah yang lebih berpotensi untuk menjalankan metode direct marketing dalam upaya meningkatkan kesadaran WP.

2.7 Kondisi Psikologis Mahasiswa
            Secara psikologis, mahasiswa sedang berada pada sebuah fase transisi dari remaja akhir menuju dewasa awal. Pada masa ini mahasiswa mengalami perubahan yang penting bagi perkembangan psikososialnya. Menurut Erikson perkembangan psikososial pada usia seperti ini berada pada tahap identity versus identity confusion, yaitu tahap dimana mahasiswa tengah mengalami pencarian identitas diri. Mahasiswa mengacu kepada identitas yang berupa suatu prestasi atau penghargaan. Pada tahap ini pula, terdapat kesetiaan yang sangat tinggi terhadap komunitas yang ia ikuti, sehingga muncul rasa bangga dan pembelaan terhadap komunitas tersebut (Erikson dalam http://lovetoco.blogspot.com/2007/04/membentuk-komitmen-membangun-bangsa.html).

2.8 Organisasi Kemahasiswaan
Dinamika kehidupan mahasiswa tidak bisa dilepaskan dari wadah atau organisasi yang menjadi instrumen bagaimana gagasan atau program berusaha diwujudkan, baik organisasi intra maupun ekstra kampus. Organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi merupakan wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa ke arah perluasan wawasan dan peningkatan kecendikiawanan serta integritas kepribadian mahasiswa untuk mewujudkan tujuan pendidikan tinggi.
Mengingat mahasiswa merupakan bagian dari civitas akademika dan sebagai generasi muda dalam tahap pengembangan dewasa muda, maka dalam penataan organisasinya disusun berdasarkan prinsip dari, oleh, dan untuk mahasiswa dan merupakan subsistem dari perguruan tinggi yang bersangkutan.
Pengalaman selama ini menunjukkan, perguruan tinggi yang telah berhasil membentuk organisasi kemahasiswaan sesuai prinsip-prinsip tersebut cenderung akan diterima oleh para mahasiswa dan memperoleh partisipasi secara optimal. Dengan demikian, dapat diharapkan bahwa kegiatan kemahasiswaan di perguruan tinggi maupun antarkampus dapat berjalan dengan lancar.
Perlu dicatat, dewasa ini kecenderungan organisasi kemahasiswaan yang bernuansa keilmuan dan profesi yang kegiatannya antarkampus. Bahkan kadang-kadang berdimensi internasional cukup meningkat. Hal ini, jelas memerlukan uluran tangan pimpinan perguruan tinggi, baik dalam aspek bimbingan keilmuan maupun dukungan biaya yang tidak ringan. Keterlibatan ikatan profesi senior mereka dan dunia usaha, diharapkan dapat menunjang kegiatan ini (Isprajin Brotowibowo, 2000).

BAB III
METODE PENULISAN

3.1 Metode Penulisan
Metode yang digunakan pada penulisan karya tulis ini adalah metode studi pustaka atau Library Research. Metode Studi pustaka adalah mengambil dan mengkaji teori-teori yang relevan dengan permasalahan yang dibahas pada karya tulis ini berupa, tinjauan, sintesis atau ringkasan dan kepustakaan.
Ruang lingkup kegiatan studi pustaka pada karya tulis ini adalah mencakup kegiatan–kegiatan seperti mencari, mempelajari dan menganalisa literatur-literatur yang relevan. Jenis data yang digunakan dalam penulisan ini adalah data sekunder berupa bukti, catatan, atau laporan historis yang telah disusun dalam arsip (data dokumenter yang dipublikasikan atau yang tidak dipublikasikan). Data sekunder dalam penulisan ini meliputi literatur dari perpustakaan, internet serta sumber-sumber data sekunder lainnya.

3. 2 Teknik Pengumpulan Data
Berdasarkan dari jenis data diatas, maka dalam penelitian ini teknik pengumpulan data/ informasi yang digunakan adalah:

  1. Studi literatur yaitu mencari data dengan membaca dan mempelajari sumber-sumber bacaan berupa buku-buku, majalah, artikel, makalah seminar, tabloid maupun surat kabar yang dianggap relevan dengan permasalahan yang dibahas.
  2. Intuisi subjektif, yaitu melibatkan pendapat penulis terhadap masalah yang sedang dibahas. Dalam hal ini pembahasan masalah dan analisis permasalahan terbatas pada kemampuan penulis berdasarkan wawasan dan pustaka yang dimiliki penulis.

BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN

4.1 Kesimpulan
Setelah kita mempelajari makalah ini dapat kita simpulkan bahwa membayar pajak merupakan hal penting yang harus dilakukan oleh setiap warga negara.Ini dikarenakan bahwa dengan membayar pajak, pembangunan di negara ini bisa terlaksana.Dan kita sebagai warga negara yang bertanggung jawab wajib melakukannya dengan baik dan membayar secara tepat.

4.2 Saran
Mahasiswa diharapkan tidak hanya memiliki kewajiban teori saja tetapi diharapkan mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari hari. Dengan karekteristik dan fungsi mereka yang mayoritas diterima masyarakat memiliki potensi yang tinggi untuk dapat memberikan pengetahuan kepada Wajib Pajak akan pentingnya pajak. Oleh karena itu, diharapkan bagi instansi terkait agar mampu memfungsikan mahasiswa sebagai calon wajib pajak dalam membantu menyelesaikan permasalahan khususnya dalam hal sosialisasi pajak.









Penalaran Induktif

PENGERTIAN PENALARAN


Penalaran adalah proses berpikir yang bertolak dari pengamatan indera (pengamatan empirik) yang menghasilkan sejumlah konsep dan pengertian. Proses inilah yang disebut menalar. Dari prosesnya, penalaran itu dapat dibedakan menjadi dua, yaitu penalaran induktif dan penalaran deduktif.

PENALARAN INDUKTIF

Metode penalaran induktif adalah adalah suatu penalaran yang berpangkal dari peristiwa khusus sebagai hasil pengamatan empirik dan berakhir pada suatu kesimpulan atau pengetahuan baru yang bersifat umum. Dalam hal ini penalaran induktif merupakan kebalikan dari penalaran deduktif. Untuk turun ke lapangan dan melakukan penelitian tidak harus memliki konsep secara canggih tetapi cukup  mengamati lapangan dan dari pengamatan lapangan tersebut dapat ditarik generalisasi dari suatu gejala. Dalam konteks ini, teori bukan merupakan persyaratan mutlak tetapi kecermatan dalam menangkap gejala dan memahami gejala merupakan kunci sukses untuk dapat mendiskripsikan gejala dan melakukan generalisasi.

CIRI-CIRI PENALARAN INDUKTIF :

  • Terlebih dahulu menyebutkan peristiwa-peristiwa khusus
  • Kemudian, menarik kesimpulan berdasarkan peristiwa-peristiwa khusus
  • Kesimpulan terdapat di akhir paragraph
  • Menemukan Kalimat Utama, Gagasan Utama, Kalimat Penjelas
  • Kalimat utama paragraf induktif terletak di akhir paragraph
  • Gagasan Utama terdapat pada kalimat utama
  • Kalimat penjelas terletak sebelum kalimat utama, yakni yang mengungkapkan peristiwa-peristiwa khusus
  • Kalimat penjelas merupakan kalimat yang mendukung gagasa utama

JENIS-JENIS PARAGRAF INDUKTIF :

1.       Generalisasi
Generalisasi adalah suatu proses penalaran yang bertolak dari sejumlah fenomenal individual untuk menurunkan suatu inferensi yang bersifat umum yang mencakup semua fenomena. Generalisasi juga dapat dikatakan sebagai pernyataan yang berlaku umum untuk semua atau sebagian besar gejala, yang dimulai dengan peristiwa – peristiwa khusus untuk mengambil kesimpulan secara umum.

2.       Analogi
Analogi yaitu proses membandingkan dari dua hal yang berlainan berdasarkan kesamaannya kemudian berdasarkan kesamaannya itu ditarik suatu kesimpulan. Kesimpulan yang diambil dengan analogi, yaitu kesimpulan dari pendapat khusus dengan beberapa pendapat khusus yang lain, dengan cara membandingkan kondisinya.

3.       Klasifikasi
Klasifikasi adalah pengelompokan yang sistematis daripada sejumlah obyek, gagasan, buku atau benda-benda lain ke dalam kelas atau golongan tertentu berdasarkan ciri-ciri yang sama

4.       Kausal
Hubungan kausal adalah penalaran yang diperoleh dari gejala-gejala yang saling berhubungan.
Dengan menghubungkan fakta yang satu dengan fakta yang lainnya sampai pada kesimpulan yang menjadi sebab dari fakta itu atau dapat juga kita sampai pada akibat dari fakta itu.


Selasa, 01 Oktober 2013

Resensi

Resensi adalah suatu tulisan atau ulasan mengenai nilai sebuah hasil karya, baik itu buku, novel, majalah, komik, film, kaset, CD, VCD, maupun DVD.
Tujuan resensi adalah menyampaikan kepada para pembaca apakah sebuah buku atau hasil karya itu patut mendapat sambutan dari masyarakat atau tidak. Yang akan kita bahas pada buku ini adalah resensi buku. Resensi buku adalah ulasan sebuah buku yang di dalamnya terdapat data-data buku, sinopsis buku, bahasan buku, atau kritikan terhadap buku.
Daniel Samad (1997: 7-8) menyebutkan unsur-unsur resensi adalah sebagai berikut:

1.      Membuat judul resensi
Judul resensi yang menarik dan benar-benar menjiwai seluruh tulisan atau inti tulisan, tidakharus ditetapkan terlebih dahulu. Judul dapat dibuat sesudah resensi selesai. Yang perlu diingat, judul resensi selaras dengan keseluruhan isi resensi.

2.      Menyusun data buku
Data buku biasanya disusun sebagai berikut:
·         Judul buku (Apakah buku itu termasuk buku hasil terjemahan. Kalau demikian, tuliskan judul aslinya.);
·         Pengarang (Kalau ada, tulislah juga penerjemah, editor, atau penyunting seperti yang tertera pada buku.);
·         Penerbit;
·         Tahun terbit beserta cetakannya (cetakan ke berapa);
·         Tebal buku;
·         Harga buku (jika diperlukan).

3.      Membuat pembukaan
Pembukaan dapat dimulai dengan hal-hal berikut ini:
·         Memperkenalkan siapa pengarangnya, karyanya berbentuk apa saja, dan prestasi apa saja yang diperoleh;
·         Membandingkan dengan buku sejenis yang sudah ditulis, baik oleh pengarang sendiri maupun oleh pengarang lain;
·         Memaparkan kekhasan atau sosok pengarang;
·         Memaparkan keunikan buku;
·         Merumuskan tema buku;
·         Mengungkapkan kritik terhadap kelemahan buku;
·         Mengungkapkan kesan terhadap buku;
·         Memperkenalkan penerbit;
·         Mengajukan pertanyaan;
·         Membuka dialog.

4.      Tubuh atau isi pernyataan resensi buku
Tubuh atau isi pernyataan resensi biasanya memuat hal-hal di bawah ini:
a.       sinopsis atau isi buku secara bernas dan kronologis;
b.      ulasan singkat buku dengan kutipan secukupnya;
c.       keunggulan buku;
d.      kelemahan buku;
e.       rumusan kerangka buku;
f.       tinjauan bahasa (mudah atau berbelit-belit);
g.      adanya kesalahan cetak.



Sumber :


Resensi Buku
Judul buku      : Attitude Plus!
Penulis             : Tony Christiansen
Penerbit           : PT Bhuana Ilmu Populer
Tahun Terbit    : April 2005
Tebal buku      : X +246 hlm, 20,9 x 13,8 cm

Sebagai akibat kecelakaan saya, dari awal sekali saya menemukan bahwa kita mempunyai pilihan apa yang akan kita lakukan dalam hidup. Kita bisa saja duduk-duduk dan mengasihani diri sendiri serta menunggu datangnya waktu yang tepat, atau kita bisa aktif dan menciptakan banyak sesuatu. Banyak orang berfikir mereka tidak mempunyai pilihan, bahwa “begini saja sudah bagus”. Omong kosong! Akan jauh lebih baik jika kita memiliki pilihan, karena pilihan akan membuat anda percayakepada diri sendiri dan memberi anda tujuan yang ingin anda capai. Lihatlah saya, saya tidak memiliki kaki dan saya masih menganggap diri saya orang terkaya. Saya berbicara uang disini. Saya menunjuk pada pilihan-pilihan yang saya miliki dalam hidup karena sikap dan rasa percaya diri yang saya miliki. Saya terinspirasi oleh kehidupan dan semua yang ditawarkannya, dan kehidupan itu sendirimemberi saya pilihan (hal.78).


“Attitude Plus!” adalah merupakan salah satu buku yang tepat untuk anda baca, terutama untuk motivasi di kehidupan anda. Bahwa si pengarang menceritakan di kehidupannya yang amat sulit baginya. Tetapi, karena ia mau berusaha dan tidak menyerah. Akhirnya, ia dapat melewati masa-masa yang sulit. Baginya, bukan suatu halangan jika seseorang yang tidak sempurna (cacat) tidak bisa meraih segala kesuksesan. Seorang Tony Christiansen sudah membuktikannya, walapun dia seseorang yang tidak mempunyai kaki tetapi bisa meraih impiannya sekalipun itu memanjat gunung Kilimanjaro.

Penalaran Deduktif

Apa itu Penalaran Deduktif ?

Sebelumnya, Penalaran adalah proses berpikir yang bertolak dari pengamatan indera (pengamatan empirik) yang menghasilkan sejumlah konsep dan pengertian.
Penalaran deduktif adalah suatu penalaran yang berpangkal pada suatu peristiwa umum, yang kebenarannya telah diketahui atau diyakini, dan berakhir pada suatu kesimpulan atau pengetahuan baru yang bersifat lebih khusus. Metode ini diawali dari pebentukan teori, hipotesis, definisi operasional, instrumen dan operasionalisasi.

Contoh: Masyarakat Indonesia konsumtif (umum) dikarenakan adanya perubahan arti sebuah kesuksesan (khusus) dan kegiatan imitasi (khusus) dari media-media hiburan yang menampilkan gaya hidup konsumtif sebagai prestasi sosial dan penanda status sosial.
Penarikan kesimpulan deduktif dibagi menjadi dua, yaitu penarikan langsung dan tidak langsung.

1.      Penarikan simpulan secara langsung
Simpulan secara langsung adalah penarikan simpulan yang ditarik dari satu premis. Premis yaitu prosisi tempat menarik simpulan.
Simpulan secara langsung:
1.      Semua S adalah P. (premis)
Sebagian P adalah S. (simpulan)
Contoh: Semua manusia mempunyai rambut. (premis)
               Sebagian yang mempunyai rambut adalah manusia. (simpulan)

2.      Semua S adalah P. (premis)
Tidak satu pun S adalah tak-P. (simpulan)
Contoh: Semua pistol adalah senjata berbahaya. (premis)
  Tidak satu pun pistol adalah senjata tidak berbahaya. (simpulan)

3.      Tidak satu pun S adalah P. (premis)
Semua S adalah tak-P. (simpulan)

Contoh: Tidak seekor pun gajah adalah jerapah. (premis)
               Semua gajah adalah bukan jerapah. (simpulan)

4.      Semua S adalah P. (premis)
Tidak satu-pun S adalah tak P. (simpulan)
Tidak satu-pun tak P adalah S. (simpulan)

Contoh: Semua kucing adalah berbulu. (premis)
               Tidak satu pun kucing adalah takberbulu. (simpulan)
               Tidak satupun yang takberbulu adalah kucing. (simpulan)
  
2.      Penarikan simpulan secara tidak langsung
Untuk penarikan simpulan secara tidak langsung diperlukan dua premis sebagai data. Dari dua premis tersebut akan menghasilkan sebuah simpulan. Premis yang pertama adalah premis yang bersifat umum dan premis yang kedua adalah premis yang bersifat khusus.
Jenis penalaran deduksi dengan penarikan simpulan tidak langsung, yaitu:
1.      Silogisme
Silogisme adalah suatu proses penarikan kesimpulan secara deduktif. Silogisme disusun dari dua proposi (pernyataan) dan sebuah konklusi (kesimpulan).
Contohnya:
-          Semua manusia akan mati
Ani adalah manusia
Jadi, Ani akan mati. (simpulan)
-          Semua manusia bijaksana
Semua dosen adalah manusia
Jadi, semua dosen bijaksana. (simpulan)
2.       Entimen
Entimen adalah penalaran deduksi secara tidak langsung. Dan dapat dikatakan silogisme premisnya dihilangkan atau tidak diucapkan karena sudah sama-sama diketahui.
Contohnya :
-          Proses fotosintesis memerlukan sinar matahari
Pada malam hari tidak ada sinar matahari
Pada malam hari tidak mungkin ada proses fotosintesis.
-          Semua ilmuwan adalah orang cerdas
Anto adalah seorang ilmuwan.
Jadi, Anto adalah orang cerdas.
Jadi, dengan demikian silogisme dapat dijadikan entimen. Sebaliknya, entimen   juga dapat dijadikan silogisme.
3.      Salah Nalar
Salah nalar adalah gagasan, perkiraan atau simpulan yang keliru atau sesat. Pada salah nalar kita tidak mengikuti tata cara pemikiran dengan tepat.
Jenis – Jenis Salah Nalar
1.      Deduksi yang Salah
2.      Generalisasi yang Terlalu Luas
3.      Pemikiran ‘atau ini, atau itu’
4.      Salah Nilai atas Penyebaban
5.      Analogi yang Salah
6.      Penyimpangan Masalah
7.      Pembenaran Masalah Lewat Pokok Sampingan
8.      Argumentasi ad hominem
9.      Imbauan pada Keahlian yang Disangsikan
10.  Non Sequitur
  Kesalah nalar ada dua macam:
1.      Kesalahan nalar induktif, berupa :
·         kesalahan karena generalisasi yang terlalu luas,
·          kesalahan penilaian hubungan sebab-akibat,
·         kesalahan analogi.
2.      Kesalahan deduktif dapat disebabkan :
·         kesalahan karena premis mayor tidak dibatasi;
·         kesalahan karena adanya term keempat;
·         kesalahan karena kesimpulan terlalu luas/tidak dibatasi; dan
·         kesalahan karena adanya 2 premis negatif.
Fakta atau data yang akan dinalar itu boleh benar dan boleh tidak benar.
4.      Deduksi yang Salah
Salah nalar  yang amat lazim ialah simpulan yang salah dalam silogisme yang berpremis salah atau yang berpremis yang tidak memenuhi syarat.
Contohnya: Pengiriman manusia ke bulan hanya penghamburan. ( Premisnya: Semua eksperimen ke angkasa luar hanya penghamburan).



Sumber :
http://bungamahasiswa.blogspot.com/2012/11/pengertian-karangan-ilmiahsilogismesala.html

Minggu, 30 Juni 2013

KASUS KONSUMEN FIDUSIA

Pengaduan konsumen tentang pembayaran angsuran motor melalui jaminan fidusia masih marak terjadi hingga kini. Adanya kebutuhan konsumen dan stimulus kemudahan dari sales perusahaan penjual motor menjadikan proses jual-beli lebih mudah, bahkan bagi seorang tukang becak sekalipun yang pendapatan hariannya relatif rendah. Permasalahan mulai timbul ketikakonsumen tidak mampu membayar kredit motor, yang membuat erusahaan mencabut hak penguasaan kendaraan secara langsung.
Pada umumnya praktek penjualan motor dilakukan sales dengan iming-iming kemudahan memperoleh dana untuk pembayaran dengan jaminan fidusia, dimana persyaratannya sederhana, cepat, dan mudah sehingga konsumen kadang tidak pemperhitungkan kekuatan finansialnya. Sementara klausula baku yang telah ditetapkan pelaku usaha diduga terdapat informasi terselubung yang dapat merugikan konsumen. Untuk itu, mari kita cermati bedah kasus fidusia di bawah ini:

Kasus Posisi

LAS yang berprofesi sebagai tukang becak, membeli kendaraan sepeda motor Kawasaki hitam, selanjutnya NO meminjamkan identitasnya untuk kepentingan LAS dalam mengajukan pinjaman pembayaran motor tersebut dengan jaminan fidusia kepada PT. AF. Hal ini bisa terjadi karena fasilitasi yang diberikan oleh NA, sales perusahaan motor tersebut. Kemudian konsumen telah membayar uang muka sebesar Rp. 2.000.000,- kepada PT. AF dan telah mengangsur sebanyak 6 kali (per angsuran sebesar Rp. 408.000,-). Namun ternyata pada cicilan ke tujuh, konsumen terlambat melakukan angsuran, akibatnya terjadi upaya penarikan sepeda motor dari PT. AF.
Merasa dirugikan, konsumen mengadukan masalahnya ke Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Bojonegoro. Kemudian karena tidak mampu melakukan pembayaran, maka LAS menitipkan obyek sengketa kepada LPKSM disertai berita acara penyerahan. Akibatnya LAS/NO dilaporkan oleh PT. AF dengan dakwaan melakukan penggelapan dan Ketua LPKSM didakwa telah melakukan penadahan.

Penanganan Kasus

Menyikapi kasus fidusia tersebut, BPKN bersama dengan Direktorat Perlindungan Konsumen Departemen Perdagangan menurunkan Tim Kecil ke Bojonegoro, untuk meneliti dan menggali 2 informasi kepada para pihak terkait. Hasilnya dijadikan sebagai bahan kajian dan telaahan hukum pada Workshop Bedah Kasus Pengaduan Konsumen melalui Lembaga Fidusia, sebagai berikut:

1. Ketentuan dalam klausula baku

Pada umumnya jual beli sepeda motor diikuti dengan perjanjian pokok yang merupakan klausula baku. Saat konsumen mencermatinya, terdapat beberapa ketentuan yang seringkali muncul, namun tidak memenuhi ketentuan Ps. 18 UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) diantaranya sebagai berikut:
menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan kendaraan bermotor yang dibeli konsumen;
menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan fidusia terhadap barang yang dibeli konsumen secara angsuran.
Mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti. Klausula baku tersebut sifatnya batal demi hukum dan pelaku usaha wajib menyesuaikannya dengan ketentuan UUPK.

2. Pendaftaran Jaminan Fidusia

PT. AF ternyata tidak mendaftarkan jaminan fidusia ke Kantor Pendaftaran Fidusia, sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 42 Tahun 1999. Akibatnya perjanjian jaminan fidusia menjadi gugur dan kembali ke perjanjian pokok yaitu perjanjian hutang piutang biasa (akta dibawah tangan). Bila jaminan fidusia terdaftar, PT. AF memiliki hak eksekusi langsung (parate eksekusi) untuk menarik kembali motor yang berada dalam penguasaan konsumen. Namun bila tidak terdaftar, berarti PT. AF tidak memiliki hak eksekusi langsung terhadap objek sengketa karena kedudukannya sebagai kreditor konkuren, yang harus menunggu penyelesaian utang bersama kreditor yang lain.

3. Hak Konsumen atas Obyek Sengketa

Konsumen telah membayar 6 kali angsuran, namun terjadi kemacetan pada angsuran ketujuh. Ini berarti konsumen telah menunaikan sebagian kewajibannya sehingga dapat dikatakan bahwa di atas objek sengketa tersebut telah ada sebagian hak milik debitor (konsumen) dan sebagian hak milik kreditor.

Tips bagi Konsumen

Rendahnya daya tawar dan pengetahuan hukum konsumen seringkali dimanfaatkan oleh lembaga pembiayaan yang menjalankan praktek jaminan fidusia dengan akta di bawah tangan.
Untuk itu, perhatikanlah tips bagi konsumen sebagai berikut:
  1.         Konsumen dihimbau beritikad baik untuk selalu membayar angsuran secara tepat waktu.
  2.      konsumen dihimbau untuk lebih kritis dan teliti dalam membaca klausula baku, terutama mengenai
  • hak-hak dan kewajiban para pihak
  •  kapan perjanjian itu jatuh tempo;
  • akibat hukum bila konsumen tidak dapat memenuhi kewajibannya (wanprestasi)
    3. Bila ketentuan klausula baku ternyata tidak sesuai dengan ketentuan UUPK dan UUF, serta merugikan konsumen, maka pelaku usaha harus diminta untuk menyesuaikannya dengan ketentuan tersebut.

   4.  Bila terjadi sengketa, konsumen dapat memperjuangkan hak-haknya dengan meminta pertimbangan dan penyelesaian melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen

sumber :