Selasa, 02 Desember 2014

Pelanggaran Etika Profesi Akuntansi

KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis ucapkan kepada Tuhan YME yang telah memberikan berkat kepada penulis sehingga dapat menyelesaikan Makalah ini dengan judul “Kasus Pelanggaran Pada KAP Andersen dan Enron” tepat pada waktunya. Adapun maksud dan tujuan dari Makalah ini adalah untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Etika Profesi Akuntansi. Selesainya Penulisan Ilmiah ini tidak terlepas dari bantuan serta bimbingan dari berbagai pihak, maka pada kesempatan ini penulis ingin mengucapkan terima kasih atas segala bantuan yang diberikan, baik itu bimbingan moril maupun materil secara langsung maupun tidak langsung yang sangat membantu penulis dalam pembuatan makalah ini. Ucapan terima kasih, penulis sampaikan kepada Diah Aryati Prihartini selaku dosen mata kuliah Etika Profesi Akuntansi yang telah membantu memberikan masukan kepada penulis untuk pembuatan makalah ini. Penulis mengucapkan terima kasih dan dengan segala kerendahan hati semoga. Makalah ini dapat bermanfaat dan dapat memberikan sumbangan pengetahuan bagi pembaca guna pengembangan selanjutnya.

  
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
     Setiap profesi memiliki etika yang berbeda-beda. Namun, setiap etika harus dipatuhi karena etika berkaitan dengan nilai-nilai, tata cara dan aturan dalam menjalankan sitiap pekerjaannya. Di dalam akuntansi juga memiliki etika yang harus di patuhi oleh setiap anggotanya. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Namun, pada prakteknya pelanggaran kode etika profesi akuntansi masih saja terjadi di Indonesia.
Pada pembahasan kali ini, kami akan membahas mengenai pelanggaran kode etika profesi akuntansi yang terjadi di Indonesia. Dalam hal ini kami membahas mengenai kasus Pelanggaran Kode Etik Akuntansi yang terjadi didalam PT. Kimia Farma.
   Kimia Farma adalah perusahaan industri farmasi pertama di Indonesia yang didirikan oleh Pemerintah Hindia Belanda tahun 1817. Nama perusahaan ini pada awalnya adalah NV Chemicalien Handle Rathkamp & Co. pada tahun 1958, Pemerintah Republik Indonesia melakukan peleburan sejumlah perusahaan farmasi menjadi PNF (Perusahaan Negara Farmasi) Bhinneka Kimia Farma. Kemudian pada tanggal 16 Agustus 1971, bentuk badan hukum PNF diubah menjadi Perseroan Terbatas, sehingga nama perusahaan berubah menjadi PT Kimia Farma (Persero)

1.2 Rumusan dan batasan masalah
1.2.1 Rumusan masalah
1. Bagaimana opini penulis terhadap masalah yang terjadi pada kasus PT. Kimia Farma (Persero) ?
2. Etika profesi apa yang dilanggar oleh PT. Kimia Farma (Persero) ?

1.2.2 Batasan masalah 
Berdasarkan rumusan masalah diatas, penulis hanya membahas kasus PT. Kimia Farma (Persero) pada tahun 2001.

1.3 Tujuan penelitian
1. Untuk mengetahui opini penulis tentang masalah apa yang terjadi pada PT. Kimia Farma (Persero)
2. Untuk mengetahui etika profesi apa yang dilanggar oleh PT. Kimia Farma (Persero)


BAB II
LANDASAN TEORI

2.1 ETIKA PROFESI AKUNTANSI MENURUT IAI
Etika profesi akuntan di Indonesia diatur dalam Kode Etik Akuntan Indonesia. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:1. Prinsip Etika, prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota. 2. Aturan Etika, aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan 3. Interpretasi Aturan Etika, Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.

2.2 PRINSIP ETIKA PROFESI MENURUT IAI
            Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi. Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat 4 (empat) kebutuan dasar yang harus dipenuhi :
1. Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
2. Profesionalisme. Diperlukan individu yang denga jelas dapat diindentifikasikan oleh pamakai jasa akuntan sebagai profesional dibidang akuntansi.
3. Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan stndar kinerja yang tinggi.
4. Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemebrian jasa oleh akuntan.

Prinsip Etika Profesi Akuntan :
1. Tanggung Jawab Profesi Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2. Kepentingan Publik Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3. Integritas Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
4. Obyektivitas Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
6. Kerahasiaan Setiap anggota harus, menghormati leerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7. Perilaku Profesional Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
8. Standar Teknis Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.


BAB III
PEMBAHASAN

3.1 Skandal Manipulasi Laporan Keuangan PT. Kimia Farma Tbk
     Pada audit tanggal 31 Desember 2001, manajemen Kimia Farma melaporkan adanya laba bersih sebesar Rp 132 milyar, dan laporan tersebut di audit oleh Hans Tuanakotta dan Mustofa (HTM). Akan tetapi, Kementerian BUMN dan Bapepam menilai bahwa laba bersih tersebut terlalu besar dan mengandung unsur rekayasa. Setelah dilakukan audit ulang, pada 3 Oktober 2002 laporan keuangan Kimia Farma 2001 disajikan kembali (restated), karena telah ditemukan kesalahan yang cukup mendasar. Pada laporan keuangan yang baru, keuntungan yang disajikan hanya sebesar Rp 99,56 miliar, atau lebih rendah sebesar Rp 32,6 milyar, atau 24,7% dari laba awal yang dilaporkan.         Kesalahan itu timbul pada unit Industri Bahan Baku yaitu kesalahan berupa overstated penjualan sebesar Rp 2,7 miliar, pada unit Logistik Sentral berupa overstated persediaan barang sebesar Rp 23,9 miliar, pada unit Pedagang Besar Farmasi berupa overstated persediaan sebesar Rp 8,1 miliar dan overstated penjualan sebesar Rp 10,7 miliar. Kesalahan penyajian yang berkaitan dengan persediaan timbul karena nilai yang ada dalam daftar harga persediaan digelembungkan. PT Kimia Farma, melalui direktur produksinya, menerbitkan dua buah daftar harga persediaan (master prices) pada tanggal 1 dan 3 Februari 2002. Daftar harga per 3 Februari ini telah digelembungkan nilainya dan dijadikan dasar penilaian persediaan pada unit distribusi Kimia Farma per 31 Desember 2001. Sedangkan kesalahan penyajian berkaitan dengan penjualan adalah dengan dilakukannya pencatatan ganda atas penjualan. Pencatatan ganda tersebut dilakukan pada unit-unit yang tidak disampling oleh akuntan, sehingga tidak berhasil dideteksi. Berdasarkan penyelidikan Bapepam, disebutkan bahwa KAP yang mengaudit laporan keuangan PT Kimia Farma telah mengikuti standar audit yang berlaku, namun gagal mendeteksi kecurangan tersebut. Kesalahan pencatatan ditemukan kantor akuntan publik Hans Tuanakota Mustofa (HTM) menjelang pemerintah akan melakukan divestasi (pelepasan saham) tahap kedua di Kimia Farma pada Mei 2002. Sementara kesalahan pencatatan ditemukan pada laporan keuangan 2001 yang digunakan saat pelaksanaan divestasi yang dilakukan melalui penawaran saham perdana (IPO).

3.2 Keterkaitan Manajemen Terhadap Skandal PT Kimia Farma Tbk
      Mantan direksi PT Kimia Farma Tbk. Telah terbukti melakukan pelanggaran dalam kasus dugaan penggelembungan (mark up) laba bersih di laporan keuangan perusahaan milik negara untuk tahun buku 2001. Kantor Menteri BUMN meminta agar kantor akuntan itu menyatakan kembali (restated) hasil sesungguhnya dari laporan keuangan Kimia Farma tahun buku 2001. Sementara itu, direksi lama yang terlibat akan diminta pertanggungjawabannya. Seperti diketahui, perusahaan farmasi terbesar di Indonesia itu telah mencatatkan laba bersih 2001 sebesar Rp 132,3 miliar. Namun kemudian Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) menilai, pencatatan tersebut mengandung unsur rekayasa dan telah terjadi penggelembungan. Terbukti setelah dilakukan audit ulang, laba bersih 2001 seharusnya hanya sekitar Rp 100 miliar. Sehingga diperlukan lagi audit ulang laporan keuangan per 31 Desember 2001 dan laporan keuangan per 30 Juni 2002 yang nantinya akan dipublikasikan kepada publik.
      Setelah hasil audit selesai dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik Hans Tuanakotta & Mustafa, akan segera dilaporkan ke Bapepam. Dan Kimia Farma juga siap melakukan revisi dan menyajikan kembali laporan keuangan 2001, jika nanti ternyata ditemukan kesalahan dalam pencatatan. Untuk itu, perlu dilaksanakan rapat umum pemegang saham luar biasa sebagai bentuk pertanggungjawaban manajemen kepada publik. Meskipun nantinya laba bersih Kimia Farma hanya tercantum sebesar Rp 100 miliar, investor akan tetap menilai bagus laporan keuangan. Dalam persoalan Kimia Farma, sudah jelas yang bertanggung jawab atas terjadinya kesalahan pencatatan laporan keuangan yang menyebabkan laba terlihat di-mark up ini, merupakan kesalahan manajemen lama.

3.3 Kesalahan Pencatatan Laporan Keuangan Kimia Farma Tahun 2001
     Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) menilai kesalahan pencatatan dalam laporan keuangan PT Kimia Farma Tbk. tahun buku 2001 dapat dikategorikan sebagai tindak pidana di pasar modal. Kesalahan pencatatan itu terkait dengan adanya rekayasa keuangan dan menimbulkan pernyataan yang menyesatkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Bukti-bukti tersebut antara lain adalah kesalahan pencatatan apakah dilakukan secara tidak sengaja atau memang sengaja diniatkan. Tapi bagaimana pun, pelanggarannya tetap ada karena laporan keuangan itu telah dipakai investor untuk bertransaksi.
     Seperti diketahui, perusahaan farmasi itu sempat melansir laba bersih sebesar Rp 132 miliar dalam laporan keuangan tahun buku 2001. Namun, kementerian Badan Usaha Milik Negara selaku pemegang saham mayoritas mengetahui adanya ketidakberesan laporan keuangan tersebut. Sehingga meminta akuntan publik Kimia Farma, yaitu Hans Tuanakotta & Mustofa (HTM) menyajikan kembali (restated) laporan keuangan Kimia Farma 2001. HTM sendiri telah mengoreksi laba bersih Kimia Farma tahun buku 2001 menjadi Rp 99 milliar. Koreksi ini dalam bentuk penyajian kembali laporan keuangan itu telah disepakati para pemegang saham Kimia Farma dalam rapat umum pemegang saham luar biasa. Dalam rapat tersebut, akhirnya pemegang saham Kimia Farma secara aklamasi menyetujui tidak memakai lagi jasa HTM sebagai akuntan publik.
Berdasarkan siaran pers yang dilakukan oleh Pasar Modal tanggal 27 Desember 2002 dikatakan bahwa:
1. Kasus ini bermula dari ditemukannya hal-hal sebagai berikut: a. Dalam rangka retrukturisasi PT Kimia Farma Tbk. (PT KAEF), Sdr. Ludovicus Sensi W selaku partner dari KAP HTM yang diberikan tugas untuk mengaudit laporan keuangan PT KAEF untuk masa 5 bulan yang berakhir pada 31 Mei 2002, menemukan dan melaporkan adanya kesalahan dalam penilaian persediaan barang jadi dan kesalahan pencatatan penjualan untuk tahun yang berakhir per 31 Desember 2001. b. Selanjutnya diikuti dengan pemberitaan di harian Kontan yang menyatakan bahwa Kementerian BUMN memutuskan penghentian poses divestasi saham milik Pemerintah di PT KAEF setelah melihat adanya indikasi penggelembungan keuntungan (overstated) dalam laporan keuangan pada semester I tahun 2002.
2. Berdasarkan hasil pemeriksaan Bapepam, diperoleh bukti sebagai berikut :
 a. terdapat kesalahan penyajian dalam laporan keuangan PT KAEF, adapun dampak kesalahan tersebut mengakibatkan overstated laba pada laba bersih untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2001 sebesar Rp 32,7 miliar yang merupakan 2,3% dari penjualan dan 24,7% dari laba bersih PT Kimia Farma Tbk.
 b. Kesalahan tersebut terdapat pada unit-unit sebagai berikut: • Unit Industri Bahan Baku - Kesalahan berupa overstated pada penjualan sebesar Rp 2,7 miliar. • Unit Logistik Sentral - Kesalahan berupa overstated pada persediaan barang sebesar Rp 23,9 miliar • Unit Pedagang Besar Farmasi (PBF) - Kesalahan berupa overstated pada persediaan barang sebesar Rp 8,1 miliar. - Kesalahan berupa overstated pada penjualan sebesar Rp 10,7 miliar.
c. Bahwa kesalahan penyajian tersebut, dilakukan oleh Direksi periode 1998–Juni 2002 dengan cara: - Membuat 2 (dua) daftar harga persedian (master prices) yang berbeda masing-masing diterbitkan pada tanggal 1 Pebruari 2002 dan 3 Februari 2002, dimana keduanya merupakan master prices yang telah diotorisasi oleh pihak yang berwenang yaitu Direktur Produksi PT KAEF. Master prices per 3 Pebruari 2002 merupakan master prices yang telah disesuaikan nilainya (penggelembungan) dan dijadikan dasar sebagai penentuan nilai persediaan pada unit distribusi PT KAEF per 31 Desember 2001. - Melakukan pencatatan ganda atas penjualan pada unit PBF dan unit Bahan Baku. Pencatatan ganda tersebut dilakukan pada unit-unit yang tidak disampling oleh Akuntan.
d. Berdasarkan uraian tersebut di atas, tindakan yang dilakukan oleh PT KAEF terbukti melanggar: - Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.7 tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan.
 e. Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, terbukti bahwa Akuntan yang melakukan audit Laporan Keuangan per 31 Desember 2001 PT KAEF: - Telah melakukan prosedur audit termasuk prosedur audit sampling yang telah diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik, dan tidak diketemukan adanya unsur kesengajaan membantu manajemen PT KAEF dalam penggelembungan keuntungan tersebut. Namun demikian proses audit tersebut tidak berhasil mendeteksi adanya penggelembungan laba yang dilakukan oleh PT KAEF.
3. Sehubungan dengan temuan tersebut, maka sesuai dengan Pasal 102 Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal jo Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1995 jo Pasal 64 Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal maka PT Kimia Farma (Persero) Tbk. dikenakan sanksi administratif berupa denda yaitu sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
4. Sesuai Pasal 5 huruf n Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal maka: a. Direksi Lama PT Kimia Farma (Persero) Tbk. periode 1998 – Juni 2002 diwajibkan membayar sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) untuk disetor ke Kas Negara, karena melakukan kegiatan raktek penggelembungan atas laporan keuangan per 31 Desember 2001; b. Sdr. Ludovicus Sensi W, Rekan KAP Hans Tuanakotta dan Mustofa selaku auditor PT Kimia Farma (Persero) Tbk. diwajibkan membayar sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk disetor ke Kas Negara, karena atas resiko audit yang tidak berhasil mendeteksi adanya penggelembungan laba yang dilakukan oleh PT Kimia Farma (Persero) Tbk. tersebut, meskipun telah melakukan prosedur audit sesuai dengan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), dan tidak diketemukan adanya unsur kesengajaan.

  
BAB IV
PENUTUP

Maka dari itu, berdasarkan kasus yang terjadi didalam PT. Kimia Farma kami dapat menyimpulkan bahwa telah terjadi adanya pelanggaran kode etik profesi akuntansi diantaranya sebagai berikut:

1. Tanggung jawab
     Dalam hal ini Direksi Lama PT Kimia Farma (Persero) Tbk. periode 1998 – Juni 2002 telah menyalahi tanggung jawabnya dalam pembuatan laporan keuangan dengan melakukan kegiatan praktek pengelembungan atas laporan keuangan per 31 Desember 2001. Sehingga dapat menyebabkan kesalahan pengambilan keputusan akibat adanya laporan keuangan yang tidak aktual.

2.   Kepentingan Publik
      Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, seorang akuntan harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Dalam hal ini, akuntan didalam PT. Kimia Farma telah mengorbankan kepentingan public demi kepentingan mereka semata. Dengan kesalahan penyajian pada laporan keuangan PT. Kimia Farma, menyebabkan pengambilan keputusan yang salah bagi para investor.

3.   Integritas
      Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Namun, PT. Kimia Farma terbukti tidak jujur dalam menyusun laporan keuangannya. Sehingga telah melanggar prinsip kode etik akuntansi. 
 Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip. Seperti halnya integritas yang dapat menerima Sdr. Ludovicus Sensi W, Rekan KAP Hans Tuanakotta dan Mustofa selaku auditor PT Kimia Farma (Persero) Tbk.  karena atas resiko audit yang tidak berhasil mendeteksi adanya penggelembungan laba yang dilakukan oleh PT Kimia Farma (Persero) Tbk. tersebut, meskipun telah melakukan prosedur audit sesuai dengan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), dan tidak diketemukan adanya unsur kesengajaan.

4.   Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
     Baik akuntan, direksi maupun Auditor dari PT. Kimia Farma harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, sehingga tidak adanya kecurangan dalam penyusunan laporan keuangan. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik. Namun, pada kenyataannya akuntan, direksi maupun auditor telah melanggar prinsip kompetensi dan kehati-hatian professional dalam kode etik akuntansi karena adanya laporan keuangan yang tidak valid.

5.   Perilaku Profesional
      Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Dalam hal ini, pihak yang terlibat dalam penyusunan laporan keuangan PT. Kimia Farma pada tahun 2002 telah berperilaku tidak professional sehingga menimbulkan reputasi perusahaan yang buruk. Bukan hanya itu saja, kinerja profesionalisme dari seorang auditor pada PT. Kimia Farma pun dapat merusak reputasi mereka selaku auditor karena resiko audit yang tidak berhasil mendeteksi adanya penggelembungan laba yang dilakukan oleh PT Kimia Farma (Persero) Tbk. tersebut, meskipun telah melakukan prosedur audit sesuai dengan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), dan tidak diketemukan adanya unsur kesengajaan.


6.Standar Teknis
    Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Dalam hal ini seorang akuntan dituntut untuk melakukan penyusunan laporan keuangan harus sesuai dengan standar teknis yang berlaku, yakni sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan. Namun pada kenyataannya dalam penyusunan laporan keuangan terjadi adanya praktek pengelembungan dana yang dilakukan oleh direksi PT. Kimia Farma sehingga melanggar prinsip standar teknik dalam kode etik akuntansi.



  
DAFTAR PUSTAKA

http://www.bumn.go.id/22289/publikasi/berita/manajemen-lama-kimia-farma-dipastikan-terlibat-kasus/  
http://liaaaajach.wordpress.com/2013/01/19/contoh-contoh-kasus-pelanggaran-etika-profesi-akuntansi/ 
http://www.bapepam.go.id/old/old/news/Des2002/PR_27_12_2002.PDF 

Pelanggaran Etika Dalam Kehidupan Sehari-hari

        Dalam kehidupan sehari – hari saya telah mengamati dalam lima terakhir ini. Salah satunya adalah pelanggaran etika dalam berlalu lintas. Yaitu kendaraan bermotor (roda dua dan roda empat), berhenti dalam lampu merah tidak dibelakang garis zebra croos. Walaupun hal yang sangat kecil, itu merupakan bentuk pelanggaran. Karena disitu terdapat hak para pejalan kaki.
          Selain itu, masih banyak pengendara yang berhenti tidak pada tempatnya. Contohnya angkutan umum yang menaikkan dan menurun penumpang tidak pada halte atau terminal. Hal ini menyebabkan kemacetan berlalu lintas, sehingga timbul ketidaktertiban berlalu lintas.Bukan hanya itu saja, saya temukan juga banyak kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya (liar). Hal itu juga menyebabkan kemacetan.

Demikian hal – hal dalam kehidupan sehari hari yang melanggar etika, khususnya dalam berlalu lintas. Semoga kita dapat menghindari hal – hal tersebut.

Senin, 09 Juni 2014

CURRICULUM VITAE

  Bekasi, 20 Juli 2015

Dear Sir/Madam,

     Based on expansion division for your company, I would like to apply in your company. I’m sure with my hard working personality, my work previous and organization experience I could make a valuable contribution in that position.
    My Name Anjar Arif Wahyudi, Aged 21 years old, Male, Indonesian Nationality. I graduated from Gunadarma University Majoring Accounting. To complete my application letter, herewith I enclose my curriculum vitae.
    I would seek your further response and would be a pleasure to come for an interview at anytime convenience to you.  Your attention should be highly appreciated and thank you.


Sincerely Yours,

Anjar Arif Wahyudi

CURRICULUM VITAE


Name                         :           Anjar Arif Wahyudi, S.E
Address                      :           JL. P. Halmahera 3 No. 332, Perumnas 3. Bekasi Timur
Postal Code                :           17111
E-mail                         :           anjararif05@yahoo.com
Place, Date of Birth     :           Jakarta, 05 Januari 1993
Sex                             :           Male
Religion                       :           Moslem
Status                          :           Single
Nationality                   :           Indonesia


Objectives
To develop my carrier with a dynamic and challenging environment, where I can implement my knowledge and increase my experience. Beside that, to do every work on my responsibility as my best.

Formal Educations
1. 2011 – 2015 : Accounting at the University of Gunadarma, Kalimalang Bekasi
2. 2008 – 2011 : Senior High School Yadika 8, Bekasi
4. 2005 – 2008 : Junior High School SMPN 11, Bekasi
5. 1999 – 2005 : Elementary School SDN Aren Jaya 18, Bekasi

Qualifications :
-    Accounting & Administration Skills (Journal Printing & Calculation, Ledger, Petty Cash Payroll & Calculation, Inventory Controls, Project Data Updating, Teller, Salary Calculation).
-          Taxation System
-     Computer Skills (Ms Word, MS Excel, MS Power Point, MS Access, MS Outlook, Web Design, Programming, Internet Marketing, Adobe Photoshop).
-          Internet Literate

Personality :
Good Attitude, communicative, diligent, attractive, innovative, creative, and honest.


TALKING ABOUT MY SELF

       I want to introduce my self. My name is Anjar Arif Wahyudi. I was born in Jakarta, 05 Januari 1993. I am single. Currently, I’m staying at Bekasi with my family. I have one brother. My father is civil servant and my mother is housewife. My educational background : SDN Aren jaya 18 Elementary School, Bekasi (1999-2005), Junior High School SMPN 11, Bekasi (2005-2008), Senior High School Yadika 8, Bekasi (2008-2011), Accounting at the University of Gunadarma, Kalimalang (2011-2015).
       My short term goals is I can achieve to work in good and bonafide company. Get the experiences while working in good company and of course to get salary. My long term goals is earning a bachelor’s degree in accounting, passing my certified public accounting exam and can working as an accountant. Because of that, I would like to work in an company that dynamically changing, good progressing, and continuously evolving. I hope I can get worthy experiences and can improve my technical skills.
      I have good attitude, communicative, kind, diligent, attractive, tolerant, discipline, innovative, creative, and honest. I hope with my good attitude can give full contribution for company and supporting my carrier. Finally, I hope all things that I told can give me positive value.

Sabtu, 26 April 2014

LETTER OF INQUIRY

LETTER OF INQUIRY

GADO DENIM
NO . 299 Jl . Merpati Indah
Bandung 40131 , West Java
INDONESIA

23th December 2012
Ref . KM / LS

Art Promotion Corporation .
The 109 Fifth Street ,
Singapore 009

Dear Sirs ,
ART PROMOTION SELL
We are a distributor of denim which is located in Indonesia precisely in the city of Bandung . We have been established since 12 years . DENIM GADO has its own factory to manufacture products - products. The products we sell include pants , shorts , jackets and bags . And we are interested to make the promotion of our products in the ART PROMOTION SELL .

There are some things that we are questioning :
1 . Promotion what is in accordance with our product ?
2 . When is the appropriate time for a promotion ?
3 . Whatever media possible?
4 . Equipments what is needed in our campaign ?
5 . What is the total amount spent ?

Thank you for your attention , we are awaiting a reply from you and hope to be entered into a collaboration with you .


Yours sincerely ,
FOR GADO DENIM
George
Marketing manager


BALASANNYA

ART PROMOTION CORPORATION .
109 FIFTH STREET
SINGAPORE 009

January 5, 2013
Your ref . : KM / LS
Our Ref . : RG / AE

GADO DENIM
No. 299 Jl . Merpati Indah
Bandung 40131 , West Java
Indonesia

Dear Mr. George ,
ART PROMOTION SELL
We thank you for your inquiry about the product you would like us to promote.

To answer your question :
1.      Promotion that suits your product is by placing a banner ad on the website - a particular website and make billboards at strategic locations
2.       Appropriate time is at the end of the year
3.      Medium used is the internet , billboards , and brochures
4.      Equipment used is a computer , paper , and billboards
5.      Required total cost of approximately $ 500,000

We attach our catalog along with prices and terms . We hope you will find our prices and terms satisfactory and expect your campaign as soon as possible .
If there is additional information that you want to know about our products , please feel free to contact us . We would be very happy to help .


Yours sincerely ,
FOR ART PROMOTION CORPORATION
Teuku Maliq

Sales Manager

Kamis, 27 Maret 2014

THE EFFECT OF GAS PRICES ON THE ECONOMY

The USA consumes 400 million gallons of gasoline every day. This with the burgeoning demand from developing nations such as China for gas, has pushed gas prices to record highs, and having an all-pervasive and on-balance a damaging effect on the US economy.
Gas prices in the USA/Canada often vary significantly between gas stations and supermarket gas pumps. In many areas, gas prices can vary by 20-30 cents per gallon or maybe at times even more within a small area. This makes that most motorists in the USA/Canada are shopping around to find the best deals on gas, but are still paying a lot more for it.
High gas prices make people stop and think about their commute. This will affect the US economy by reducing value of properties in outer commuting zones around the cities, and depress rural property values.
Analysts were predicting a gallon of regular to climb as high as $4.50 a gallon in California by Easter 2011. But these same analysts are saying that if you think gasoline is expensive now, just wait until next year! A combination of growing global-demand and rising U.S. fuel exports could send gasoline prices to further record highs in 2012, analysts say.
The effects of such big cost hikes will reduce available spending money for all those on average wages and below who need to travel significant distances in their cars, and this will further depress the US economy when this cash gets diverted away from a myriad of local spending decisions affecting local businesses from restaurants to children’s shoe shops.
Cars now are more fuel-efficient than they were in the 90s, so car owners can reduce your spending on gas by choosing fuel efficient vehicles. This is making US car manufacturers and car importers develop and extend their low fuel vehicle ranges. But, US car manufacturers have been slower than others, such as the Japanese marques, to develop some of the most innovatory fuel efficient vehicles such as the hybrid engine vehicles. This will tend to raise car imports to the detriment of the US economy until the US manufacturers catch-up.
It is not all bad news though. Companies that own oilfield reserves will be seeing the value of their resources growing, and businesses that are connected with the renewable energy market are growing rapidly right across the range of renewable energy sources from wind, to thermal energy, and of course that most popular of renewable sources which is solar. Renewable energy companies are growing fast and employing increased numbers of staff.

TENSES :
1.       USA/Canada are shopping around to find the best deals on gas.
Present Continuous Tense
2.       But are still paying a lot more for it.
Present Continuous Tense
3.       Analysts are saying that if you think gasoline is expensive now.
Present Continuous Tense
4.       This is making US car manufacturers.
Present Continuous Tense
5.       Energy market are growing rapidly right across the range.
Present Continuous Tense
6.       Renewable energy companies are growing fast and employing increased numbers of staff.
Present Continuous Tense
7.       Analysts were predicting a gallon of regular to climb as high as $4.50 a gallon in California.
Past Continuous Tense
8.       This will affect the US economy.
Simple Future Tense
9.       Big cost hikes will reduce available spending money for all.
Simple Future Tense
10.   This will further depress the US economy.
Simple Future Tense
11.   This will tend to raise car imports.
Simple Future Tense
12.   It is not all bad news though.
Simple Present Tenses
13.   Companies that own oilfield reserves will be seeing the value of their resources.
Future Continuous Tense
14.   Car manufacturers have been slower.
Present Perfect Continuous
15.   The USA consumes 400 million gallons of gasoline every day.
Present Tenses
16.   Gas prices in the USA/Canada.
Present Tenses
17.   The US economy until the US manufacturers catch-up.
Past Tenses
18.   A combination of growing global-demand and rising U.S.
Present Continous Tenses
19.   High gas prices make people stop and think about their commute.
Past Tenses
20.   Of renewable sources which is solar.
Present Tenses