Jumat, 25 November 2011

BENTUK YURIDIS PERUSAHAAN 'KOPERASI'

BAB I
PENDAHULUAN 

1.1 Latar Belakang 

Menurut Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dikatakan bahwa KOPERASI adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum Koperasi dengan berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Sementara itu dalam Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (sebelum diamandemen) kata KOPERASI ini disebut dan dicantumkan dalam penjelasan pasal 33. Namun setelah amandemen, penjelasan atas pasal-pasal dari UUD 1945 dimasukkan dalam batang tubuh. Entah sengaja atau karena khilaf, ternyata kata KOPERASI ini tidak ikut masuk. Alias ketinggalan atau malah ditinggalkan?
Nampaknya para penyusun UU No. 22 Tahun 1992 itu (Presiden dan DPR) sudah lupa bahwa para founding father kita bercita-cita untuk menjadikan KOPERASI sebagai sokoguru perekonomian Indonesia. KOPERASI dianggap sebagai badan usaha yang terlalu banyak merepoti pemerintah. Karena banyak kredit program yang diterima KOPERASI (utamanya KUD) raib diselewengkan pengelolanya. 

1.2 Tujuan 

Koperasi bertujuan untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibandingkan sebelum bergabung dengan Koperasi.

BAB II 
LANDASAN TEORI 


Sebagai sebuah perkumpulan, koperasi tidak akan mungkin terbentuk
tanpa adanya anggota sebagai tulang punggungnya. Apalagi koperasi merupakan
kumpulan orang dan bukannya kumpulan modal, sehingga jumlah anggota sangat
menentukan besarnya modal yang dimiliki. Semakin banyak jumlah anggota maka
semakin kokoh kedudukan koperasi sebagai suatu badan usaha, baik ditinjau dari
segi organisasi maupun dari segi ekonomi. 
Sifat keanggotaan koperasi pada dasarnya adalah sukarela dan terbuka.
Sukarela berarti bahwa semua keputusan yang menyangkut status keanggotaan
adalah atas kemauan dan kesadaran anggota itu sendiri. Sedangkan yang
dimaksud dengan bersifat terbuka adalah bahwa keanggotaan koperasi tidak
mengenal diskriminasi dalam bentuk apapun (Baswir, 2000:87-89).
Modal merupakan salah satu faktor produksi yang sangat penting.
Meskipun koperasi Indonesia bukan merupakan bentuk kumpulan modal, namun
sebagai suatu badan usaha maka di dalam menjalankan usahanya koperasi
memerlukan modal pula. Jumlah modal yang diperlukan oleh suatu koperasi
sudah harus ditentukan dalam proses pengorganisasian atau pada waktu
pendiriannya (Firdaus dan Susanto, 2002).
Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Yang
dimaksud dengan modal sendiri adalah modal yang menanggung resiko atau
disebut modal ekuiti. Modal sendiri dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan
wajib, dana cadangan dan hibah.
Simpanan pokok merupakan sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh
anggota kepada Koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan ini tidak
dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama
yang wajib dibayar oleh anggota kepada Koperasi dalam waktu dan kesempatan
tertentu. Simpanan ini tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan
masih menjadi anggota.
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa
hasil usaha, yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup
kerugian Koperasi bila diperlukan.
Sumber modal lainnya yang dapat digunakan koperasi adalah modal
pinjaman. Pinjaman ini dapat berasal dari anggota, Koperasi lainnya dan/atau
anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, serta sumber-sumber lainnya
yang sah. 


BAB III 
PEMBAHASAN 


Koperasi: Mahluk apa itu? 
Koperasi adalah asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip Koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. 
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:

  1.  Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
  2. Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.

Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota.

3.1 Fungsi dan Peran Koperasi
 
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
 Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota padav khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;

  1. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat 
  2. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahananv perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya 
  3. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional,v yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
  4. Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar
  5. Prinsip Koperasi       
3.2  Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi
  1.   Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  2.   Pengelolaan dilakukan secara demokratis
  3.  Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebandingv dengan besarnya jasa usaha asing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
  4. v Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  5. v Kemandirian
  6. v Pendidikan perkoprasian
  7. v kerjasama antar koperasi

3.3 Contoh Koperasi
  1.  Koperasi Indonesia
  2.  Koperasi Siswa
  3.  Koperasi Syariah
  4.  Koperasi Bina
  5.  Koperasi Surya
3.4 Prinsip-prinsip Koperasi
 
Koperasi bekerja berdasarkan beberapa prinsip. Prinsip ini merupakan pedoman bagi Koperasi dalam melaksanakan nilai-nilai Koperasi.
  1. Keanggotaan sukarela dan terbuka. Koperasi adalah organisasi yang keanggotaannya bersifat sukarela, terbuka bagi semua orang yang bersedia menggunakan jasa-jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa membedakan gender, latar belakang sosial, ras, politik, atau agama.
  2. Pengawasan oleh anggota secara demokratis. Koperasi adalah organisasi demokratis yang diawasi oleh anggotanya, yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusaan laki-laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota. Dalam Koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara) dikelola secara demokratis.
  3. Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demoktaris. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal, diberikan secara terbatas. Anggota mengalokasikan SHU untuk beberapa atau semua dari tujuan seperti di bawah ini : a) Mengembangkan Koperasi. Caranya dengan membentuk dana cadangan, yang sebagian dari dana itu tidak dapat dibagikan. b) Dibagikan kepada anggota. Caranya seimbang berdasarkan transaksi mereka dengan koperasi. c) Mendukung keanggotaan lainnya yang disepakati dalam Rapat Anggota.
  4. Otonomi dan kemandirian. Koperasi adalah organisasi otonom dan mandiri yang diawasi oleh anggotanya. Apabila Koperasi membuat perjanjian dengan pihak lain, termasuk pemerintah, atau memperoleh modal dari luar, maka hal itu haarus berdasarkan persyaratan yang tetap menjamin adanya upaya: a) Pengawasan yang demokratis dari anggotanya. b) Mempertahankan otonomi koperasi.
  5. Pendidikan, pelatihan dan informasi. Koperasi memberikan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengurus, pengawas, manager, dan karyawan. Tujuannya, agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan lebih efektif bagi perkembangan Koperasi. Koperasi memberikan informasi kepada maasyarakat umum, khususnya orang-orang muda dan tokoh-tokoh masyaralat mengenai hakekat dan manfaat berkoperasi.
  6. Kerjasamaa antar koperasi. Dengan bekerjasama pada tingkat lokal, regional dan internasional, maka: a) Gerakan Koperasi dapat melayani anggotanya dengan efektif. b) Dapat memperkuat gerakan Koperasi.
  7. Kepedulian terhadap masyarakat. Koperasi melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat sekitarnya secara berkelanjutan melalui kebijakan yang diputuskan oleh Rapat Anggota.
Sementara itu Prinsip Koperasi menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian adalah:
  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
  3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
  4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
  5. Kemandirian.
  6. Pendidikan perkoperasian.
  7. Kerja sama antar Koperasi. 
BAB IV
PENUTUP 
4.1 Kesimpulan 

Dari hasil kajian empiris yang dilakukan melalui observasi lapangan, studi literatur
dan pengumpulan pendapat ahli, maka dapat disimpulkan bahwa prospek koperasi
dilihat dari perspektif ilmu manajemen bisnis sesuai dengan enam pertanyaan
penelitian yang diajukan adalah sebagai berikut:

1.  Dari disiplin ilmu manajemen bisnis, perubahan lingkungan bisnis
     global mendorong organisasi bisnis untuk menerapkan disiplin ilmu
     manajemen modern yang mendorong reformulasi tujuan, reformulasi
     strategi, restrukturisasi, dan realokasi sumber daya organisasi kearah
     yang lebih inovatif untuk menciptakan keunggulan kompetitif di
     pasar.
2. Koperasi Indonesia tidak berkembang disebabkan oleh kelemahan
    proses manajemen yang fundamental terletak pada proses
    perencanaan yang tidak menggunakan kaidah kaidah perencanaan
    yang baik dan benar.

3. Kondisi masyarakat indonesia dewasa ini sudah semakin realistik dan
    rasional akan mencari kelembagaan ekonomi yang mampu
    memberikan manfaat ekonomi dan sosial lebih baik.

4. Proses pengembangan koperasi baik di tataran mikro (koperasi
    sebagai entitas bisnis) maupun makro (kebijakan pemerintah) belum
    sepenuhnya sejalan dengan teori manajemen bisnis.

5. Untuk sementara koperasi sudah mulai ditinggalkan masyarakat
    karena koperasi tidak mampu menghantarkan nilai dan manfaat
    ekonomi yang lebih baik bagi anggota dan masyarakat pada
    umumnya.

4.2 Daftar Pustaka

 http://www.smecda.com