Pengaduan
konsumen tentang pembayaran angsuran motor melalui jaminan fidusia masih marak
terjadi hingga kini. Adanya kebutuhan konsumen dan stimulus kemudahan dari
sales perusahaan penjual motor menjadikan proses jual-beli lebih mudah, bahkan
bagi seorang tukang becak sekalipun yang pendapatan hariannya relatif rendah.
Permasalahan mulai timbul ketikakonsumen tidak mampu membayar kredit motor,
yang membuat erusahaan mencabut hak penguasaan kendaraan secara langsung.
Pada umumnya
praktek penjualan motor dilakukan sales dengan iming-iming kemudahan memperoleh
dana untuk pembayaran dengan jaminan fidusia, dimana persyaratannya sederhana,
cepat, dan mudah sehingga konsumen kadang tidak pemperhitungkan kekuatan
finansialnya. Sementara klausula baku yang telah ditetapkan pelaku usaha diduga
terdapat informasi terselubung yang dapat merugikan konsumen. Untuk itu, mari
kita cermati bedah kasus fidusia di bawah ini:
Kasus Posisi
LAS yang
berprofesi sebagai tukang becak, membeli kendaraan sepeda motor Kawasaki hitam,
selanjutnya NO meminjamkan identitasnya untuk kepentingan LAS dalam mengajukan
pinjaman pembayaran motor tersebut dengan jaminan fidusia kepada PT. AF. Hal
ini bisa terjadi karena fasilitasi yang diberikan oleh NA, sales perusahaan
motor tersebut. Kemudian konsumen telah membayar uang muka sebesar Rp.
2.000.000,- kepada PT. AF dan telah mengangsur sebanyak 6 kali (per angsuran
sebesar Rp. 408.000,-). Namun ternyata pada cicilan ke tujuh, konsumen
terlambat melakukan angsuran, akibatnya terjadi upaya penarikan sepeda motor
dari PT. AF.
Merasa
dirugikan, konsumen mengadukan masalahnya ke Lembaga Perlindungan Konsumen
Swadaya Masyarakat (LPKSM) Bojonegoro. Kemudian karena tidak mampu melakukan
pembayaran, maka LAS menitipkan obyek sengketa kepada LPKSM disertai berita
acara penyerahan. Akibatnya LAS/NO dilaporkan oleh PT. AF dengan dakwaan
melakukan penggelapan dan Ketua LPKSM didakwa telah melakukan penadahan.
Penanganan Kasus
Menyikapi kasus
fidusia tersebut, BPKN bersama dengan Direktorat Perlindungan Konsumen
Departemen Perdagangan menurunkan Tim Kecil ke Bojonegoro, untuk meneliti dan
menggali 2 informasi kepada para pihak terkait. Hasilnya dijadikan sebagai
bahan kajian dan telaahan hukum pada Workshop Bedah Kasus Pengaduan Konsumen
melalui Lembaga Fidusia, sebagai berikut:
1. Ketentuan dalam klausula baku
Pada umumnya
jual beli sepeda motor diikuti dengan perjanjian pokok yang merupakan klausula
baku. Saat konsumen mencermatinya, terdapat beberapa ketentuan yang seringkali
muncul, namun tidak memenuhi ketentuan Ps. 18 UU No. 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen (UUPK) diantaranya sebagai berikut:
menyatakan
pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun
tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan
kendaraan bermotor yang dibeli konsumen;
menyatakan bahwa
konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak
gadai, atau hak jaminan fidusia terhadap barang yang dibeli konsumen secara
angsuran.
Mencantumkan
klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca
secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti. Klausula baku
tersebut sifatnya batal demi hukum dan pelaku usaha wajib menyesuaikannya
dengan ketentuan UUPK.
2. Pendaftaran Jaminan Fidusia
PT. AF ternyata
tidak mendaftarkan jaminan fidusia ke Kantor Pendaftaran Fidusia, sebagaimana
diamanatkan dalam UU No. 42 Tahun 1999. Akibatnya perjanjian jaminan fidusia
menjadi gugur dan kembali ke perjanjian pokok yaitu perjanjian hutang piutang
biasa (akta dibawah tangan). Bila jaminan fidusia terdaftar, PT. AF memiliki
hak eksekusi langsung (parate eksekusi) untuk menarik kembali motor yang berada
dalam penguasaan konsumen. Namun bila tidak terdaftar, berarti PT. AF tidak
memiliki hak eksekusi langsung terhadap objek sengketa karena kedudukannya
sebagai kreditor konkuren, yang harus menunggu penyelesaian utang bersama
kreditor yang lain.
3. Hak Konsumen atas Obyek Sengketa
Konsumen telah
membayar 6 kali angsuran, namun terjadi kemacetan pada angsuran ketujuh. Ini
berarti konsumen telah menunaikan sebagian kewajibannya sehingga dapat
dikatakan bahwa di atas objek sengketa tersebut telah ada sebagian hak milik
debitor (konsumen) dan sebagian hak milik kreditor.
Tips bagi Konsumen
Rendahnya daya
tawar dan pengetahuan hukum konsumen seringkali dimanfaatkan oleh lembaga
pembiayaan yang menjalankan praktek jaminan fidusia dengan akta di bawah
tangan.
Untuk itu,
perhatikanlah tips bagi konsumen sebagai berikut:
- Konsumen dihimbau beritikad baik untuk selalu membayar angsuran secara tepat waktu.
- konsumen dihimbau untuk lebih kritis dan teliti dalam membaca klausula baku, terutama mengenai
- hak-hak dan kewajiban para pihak
- kapan perjanjian itu jatuh tempo;
- akibat hukum bila konsumen tidak dapat memenuhi kewajibannya (wanprestasi)
3. Bila ketentuan
klausula baku ternyata tidak sesuai dengan ketentuan UUPK dan UUF, serta
merugikan konsumen, maka pelaku usaha harus diminta untuk menyesuaikannya dengan ketentuan
tersebut.
4. Bila terjadi sengketa, konsumen
dapat memperjuangkan hak-haknya dengan meminta pertimbangan dan penyelesaian melalui
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar