KATA PENGANTAR
Puji
syukur penulis ucapkan kepada Tuhan YME yang telah memberikan berkat kepada
penulis sehingga dapat menyelesaikan Makalah ini dengan judul “Kasus Pelanggaran
Pada KAP Andersen dan Enron” tepat pada waktunya. Adapun maksud dan tujuan dari
Makalah ini adalah untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Etika Profesi Akuntansi.
Selesainya Penulisan Ilmiah ini tidak terlepas dari bantuan serta bimbingan
dari berbagai pihak, maka pada kesempatan ini penulis ingin mengucapkan terima
kasih atas segala bantuan yang diberikan, baik itu bimbingan moril maupun
materil secara langsung maupun tidak langsung yang sangat membantu penulis
dalam pembuatan makalah ini.
Ucapan
terima kasih, penulis sampaikan kepada dosen mata kuliah Akuntansi
Internasional yang telah membantu memberikan masukan kepada penulis untuk
pembuatan makalah ini. Penulis mengucapkan terima kasih dan dengan segala
kerendahan hati semoga. Makalah ini dapat bermanfaat dan dapat memberikan
sumbangan pengetahuan bagi pembaca guna pengembangan selanjutnya.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Masalah penyimpangan
yang dilakukan oleh akuntan publik sering terjadi di berbagai negara.Amerika
Serikat yang selama ini dianggap sebagai negara super power dan juga kiblat
ilmu pengetahuan termasuk displin ilmu akuntansi harus menelan kepahitan.
Skandal bisnis yang terjadi seakanmenghilangkan kepercayaan oleh para pelaku
bisnis dunia tentang praktik Good Corporate Governancedi Amerika Serikat.
Banyak perusahaan yang melakukan kecurangan diantaranya adalah TYCO
yangdiketahui melakukan manipulasi data keuangan (tidak mencantumkan penurunan
aset), disampingmelakukan penyelundupan pajak. Global Crossing termasuk salah
satu perusahaan terbesar telekomunikasi di Amerika Serikat dinyatakan bangkrut
setelah melakukan sejumlah investasi penuhresiko. Enron yang hancur berkeping
terdapat beberapa skandal bisnis yang menimpa perusahaan-perusahaan besar di
Amerika Serikat. Worldcom juga merupakan salah satu perusahaan
telekomunikasiterbesar di Amerika Serikat melakukan manipulasi keuangan dengan
menutupi pengeluaran US$3.8milyar untuk mengesankan pihaknya menuai keuntungan,
padahal kenyataannya rugi. Xerox Corp.diketahui memanipulasi laporan keuangan
dengan menerapkan standar akunting secara keliru sehinggapembukuan perusahaan
mencatat laba US $ 1.4 milyar selama 5 tahun dan masih banyak lagi. Namundalam
makalah ini akan dibahas mengenai kasus manipulasi data Enron yang terjadi di
Negara AmerikaSerikat.
Kasus Enron yang
melibatkan akuntansi publik Arthur Andersen, manajemen Enron telahmelakukan
window dressing dengan cara menaikkan pendapatannya senilai US $ 600 juta
danmenyembunyikan utangnya sebesar US $ 1,2 miliar dengan teknik off-balance
sheet. Auditor Enron,Arthur Andersen kantor Huston dipersalahkan karena ikut
membantu proses rekayasa laporan keuanganselama bertahun-tahun. Akhirnya pada
waktu yang singkat, Enron melaporkan kebangkrutannya kepadaotoritas pasar
modal. Arthur Andersen juga dipersalahkan karena telah melakukan pemusnahan
ribuansurat elektronik dan dokumen lainnya yang berhubungan dengan audit Enron.
Perbuatan yang dilakukanoleh Arthur Andersen tidak sesuai dengan Generally
Accepted Accounting Principles (GAAP) danGenerally Accepted Auditing Standard
(GAAS). Seharusnya Arthur Andersen bekerja dengan penuhkehati-hatian sehingga
informasi keuangan yang telah diauditnya dapat dipercaya tidak mengandung
keragu-raguan.
1.2
Rumusan dan batasan masalah
1.2.1
Rumusan masalah
1. Bagaimana
opini penulis terhadap masalah yang terjadi pada kasus Kasus KAP Enderson dan
Perusahaan Enron ?
2. Etika
profesi apa yang dilanggar oleh KAP Enderson dan Perusahaan Enron ?
1.2.2
Batasan masalah
Berdasarkan rumusan
masalah diatas, penulis hanya membahas kasus KAP Enderson dan Perusahaan Enron
pada tahun 2001.
1.3
Tujuan penelitian
1. Untuk
mengetahui opini penulis tentang masalah apa yang terjadi pada KAP Enderson dan
Perusahaan Enron
2. Untuk
mengetahui etika profesi apa yang dilanggar oleh KAP Enderson dan Perusahaan
Enron
BAB
II
LANDASAN
TEORI
2.1
ETIKA PROFESI AKUNTANSI MENURUT IAI
Etika profesi akuntan
di Indonesia diatur dalam Kode Etik Akuntan Indonesia. Kode Etik Ikatan Akuntan
Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik
yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada
instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan
tanggung-jawab profesionalnya. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari
tiga bagian:1. Prinsip Etika, prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi
Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh
anggota.
Prinsip Etika disahkan
oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota. 2. Aturan Etika, aturan Etika
disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang
bersangkutan 3. Interpretasi Aturan Etika, Interpretasi Aturan Etika merupakan
interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah
memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya,
sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi
lingkup dan penerapannya.
2.2
PRINSIP ETIKA PROFESI MENURUT IAI
Prinsip Etika
memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan
pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres
dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat
Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi
Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk
oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Prinsip Etika Profesi
dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan
tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini
memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan
landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta
komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan
pribadi. Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan
standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan
orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat 4
(empat) kebutuan dasar yang harus dipenuhi :
1. Kredibilitas.
Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
2. Profesionalisme.
Diperlukan individu yang denga jelas dapat diindentifikasikan oleh pamakai jasa
akuntan sebagai profesional dibidang akuntansi.
3. Kualitas
Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan
diberikan dengan stndar kinerja yang tinggi.
4. Kepercayaan.
Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika
profesional yang melandasi pemebrian jasa oleh akuntan.
Prinsip Etika Profesi Akuntan :
1. Tanggung
Jawab Profesi Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap
anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam
semua kegiatan yang dilakukannya.
2. Kepentingan
Publik Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka
pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan
komitmen atas profesionalisme.
3. Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus
memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
4. Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan
kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5. Kompetensi
dan Kehati-hatian Profesional Setiap anggota harus melaksanakan jasa
profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai
kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada
tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja
memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan
perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
6. Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati leerahasiaan informasi yang diperoleh selama
melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi
tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional
atau hukum untuk mengungkapkannya.
7. Perilaku
Profesional Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi
profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
8. Standar
Teknis Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan
standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya
dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan
dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas
dan obyektivitas.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1
Kecurangan yang Telah dilakukan oleh Enron
Dalam kasus Enron
diketahui terjadinya perilaku moral hazard diantaranya manipulasi laporan
keuangan dengan mencatat keuntungan 600 juta Dollar AS padahal perusahaan
mengalami kerugian. Manipulasi keuntungan disebabkan keinginan perusahaan agar
saham tetap diminati investor, kasus memalukan ini konon ikut melibatkan orang
dalam gedung putih, termasuk wakil presiden Amerika Serikat. Kronologis, fakta,
data dan informasi dari berbagai sumber yang berkaitan dengan hancurnya Enron
(debacle), dapat penulis kemukakan sebagai berikut:
1. Board
of Director (dewan direktur, direktur eksekutif dan direktur non eksekutif)
membiarkan kegitan-kegitan bisnis tertentu mengandung unsur konflik kepentingan
dan mengijinkan terjadinya transaksi-transaksi berdasarkan informasi yang hanya
bisa di akses oleh Pihak dalam perusahaan (insider trading), termasuk praktek
akuntansi dan bisnis tidak sehat sebelum hal tersebut terungkap kepada publik.
2. Enron
merupakan salah satu perusahaan besar pertama yang melakukan out sourcing
secara total atas fungsi internal audit perusahaan.
a. Mantan
Chief Audit Executif Enron (Kepala internal audit) semula adalah partner KAP
Andersen yang di tunjuk sebagai akuntan publik perusahaan
b. Direktur
keuangan Enron berasal dari KAP Andersen.
c. Sebagian
besar Staf akunting Enron berasal dari KAP Andersen.
3. Pada
awal tahun 2001 patner KAP Andersen melakukan evaluasi terhadap kemungkinan
mempertahankan atau melepaskan Enron sebagai klien perusahaan, mengingat resiko
yang sangat tinggi berkaitan dengan praktek akuntansi dan bisnis enron. Dari
hasil evaluasi di putuskan untuk tetap mempertahankan Enron sebagai klien KAP
Andersen.
4. Salah
seorang eksekutif Enron di laporkan telah mempertanyakan praktek akunting
perusahaan yang dinilai tidak sehat dan mengungkapkan kekhawatiran berkaitan
dengan hal tersebut kepada CEO dan partner KAP Andersen pada pertengahan 2001.
CEO Enron menugaskan penasehat hukum perusahaan untuk melakukan investigasi
atas kekhawatiran tersebut tetapi tidak memperkenankan penasehat hukum untuk
mempertanyakan pertimbangan yang melatarbelakangi akuntansi yang dipersoalkan.
Hasil investigasi oleh penasehat hukum tersebut menyimpulkan bahwa tidak ada
hal-hal yang serius yang perlu diperhatikan.
5. Pada
tanggal 16 Oktober 2001, Enron menerbitkan laporan keuangan triwulan ketiga.
Dalam laporan itu disebutkan bahwa laba bersih Enron telah meningkat menjadi
$393 juta, naik $100 juta dibandingkan periode sebelumnya. CEO Enron, Kenneth
Lay, menyebutkan bahwa Enron secara berkesinambungan memberikan prospek yang
sangat baik. Ia juga tidak menjelaskan secara rinci tentang pembebanan biaya
akuntansi khusus (special accounting charge/expense) sebesar $1 miliar yang
sesungguhnya menyebabkan hasil aktual pada periode tersebut menjadi rugi $644
juta. Para analis dan reporter kemudian mencari tahu lebih jauh mengenai beban
$1 miliar tersebut, dan ternyata berasal dari transaksi yang dilakukan oleh
perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh CFO Enron.
6. Pada
tanggal 2 Desember 2001 Enron mendaftarkan kebangkrutan perusahaan ke
pengadilan dan memecat 5000 pegawai. Pada saat itu terungkap bahwa terdapat
hutang perusahaan yang tidak di laporkan senilai lebih dari satu milyar dolar.
Dengan pengungkapan ini nilai investasi dan laba yang di tahan (retained
earning) berkurang dalam jumlah yang sama.
7. Enron
dan KAP Andersen dituduh telah melakukan kriminal dalam bentuk penghancuran
dokumen yang berkaitan dengan investigasi atas kebangkrutan Enron (penghambatan
terhadap proses peradilan
8. Dana
pensiun Enron sebagian besar diinvestasikan dalam bentuk saham Enron. Sementara
itu harga saham Enron terus menurun sampai hampir tidak ada nilainya.
9. KAP
Andersen diberhentikan sebagai auditor enron pada pertengahan juni 2002.
sementara KAP Andersen menyatakan bahwa penugasan Audit oleh Enron telah
berakhir pada saat Enron mengajukan proses kebangkrutan pada 2 Desember 2001.
10. CEO
Enron, Kenneth Lay mengundurkan diri pada tanggal 2 Januari 2002 akan tetapi
masih dipertahankan posisinya di dewan direktur perusahaan. Pada tanggal 4
Pebruari Mr. Lay mengundurkan diri dari dewan direktur perusahaan.
11. Tanggal
28 Pebruari 2002 KAP Andersen menawarkan ganti rugi 750 Juta US dollar untuk
menyelesaikan berbagai gugatan hukum yang diajukan kepada KAP Andersen.
12. Pemerintahan
Amerika (The US General Services Administration) melarang Enron dan KAP
Andersen untuk melakukan kontrak pekerjaan dengan lembaga pemerintahan di
Amerika.
13. tanggal
14 Maret 2002 departemen kehakiman Amerika memvonis KAP Andersen bersalah atas
tuduhan melakukan penghambatan dalam proses peradilan karena telah
menghancurkan dokumen-dokumen yang sedang di selidiki.
14. KAP
Andersen terus menerima konsekwensi negatif dari kasus Enron berupa kehilangan
klien, pembelotan afiliasi yang bergabung dengan KAP yang lain dan pengungkapan
yang meningkat mengenai keterlibatan pegawai KAP Andersen dalam kasus Enron.
15. tanggal
22 Maret 2002 mantan ketua Federal Reserve, Paul Volkcer, yang direkrut untuk
melakukan revisi terhadap praktek audit dan meningkatkan kembali citra KAP
Andersen mengusulkan agar manajeman KAP Andersen yang ada diberhentikan dan
membentuk suatu komite yang diketuai oleh Paul sendiri untuk menyusun manajemen
baru.
16. tanggal
26 Maret 2002 CEO Andersen Joseph Berandino mengundurkan diri dari jabatannya.
17. Tanggal
8 April 2002 seorang partner KAP Andersen, David Duncan, yang bertindak sebagai
penanggungjawab audit Enron mengaku bersalah atas tuduhan melakukan hambatan
proses peradilan dan setuju untuk menjadi saksi kunci dipengadilan bagi kasus
KAP Andersen dan Enron .
18. tanggal
9 April 2002 Jeffrey McMahon mengumumkan pengunduran diri sebagai presiden dan
Chief Opereting Officer Enron yang berlaku efektif 1 Juni 2002.
19. Tanggal
15 Juni 2002 juri federal di Houston menyatakan KAP Andersen bersalah telah
melakukan hambatan terhadap proses peradilan.
3.2
Dampak Akibat Kasus Enron dan KAP Andersen
Kasus ini memberikan dampak di Amerika
bahkan di Indonesia.
A. Seperti
yang saya kutip dari sumber yang sama (blog yang Diposkan oleh Dr. Dedi
Kusmayadi, SE., M.Si., Ak di 04:47), kasus ini mempunyai implikasi terhadap
pembaharuan tatanan kondisi maupun regulasi praktik bisnis di Amerika Serikat
antara lain :
1. Pemerintah
AS menerbitkan Sarbanes-Oxley Act (SOX) untuk melindungi para investor dengan
cara meningkatkan akurasi dan reabilitas pengungkapan yang dilakukan perusahaan
publik. Selain itu, dibentuk pula PCAOB (Public Company Accounting Oversight
Board) yang bertugas:
·
Mendaftar KAP yang mengaudit perusahaan public
·
Menetapkan atau mengadopsi standar
audit, pengendalian mutu, etika, independensi dan standar lain yang berkaitan
dengan audit perusahaan public
·
Menyelidiki KAP dan karyawannya,
melakukan disciplinary hearings, dan mengenakan sanksi jika perlu
·
Melaksanakan kewajiban lain yang
diperlukan untuk meningkatkan standar professional di KAP
·
Meningkatkan ketaatan terhadap SOX,
peraturan-peraturan PCAOB, standar professional, peraturan pasar modal yang berkaitan
dengan audit perusahaan publik.
2. Perubahan-perubahan
yang ditentukan dalam Sarbanes-Oxley Act
·
Untuk menjamin independensi auditor,
maka KAP dilarang memberikan jasa non audit kepada perusahaan yang diaudit.
Berikut ini adalah sejumlah jasa non audit yang dilarang :
1. Pembukuan
dan jasa lain yang berkaitan.
2. Desain dan implementasi sistem informasi
keuangan.
3. Jasa
appraisal dan valuation
4. Opini
fairness
5. Fungsi-fungsi
berkaitan dengan jasa manajemen
6. Broker,
dealer, dan penasihat investasi
·
Membutuhkan persetujuan dari audit
committee perusahaan sebelum melakukan audit. Setiap perusahaan memiliki audit
committee ini karena definisinya diperluas, yaitu jika tidak ada, maka seluruh
dewan komisaris menjadi audit committee.
·
Melarang KAP memberikan jasa audit jika
audit partnernya telah memberikan jasa audit tersebut selama lima tahun
berturut-turut kepada klien tersebut.
·
KAP harus segera membuat laporan kepada
audit committee yang menunjukkan kebijakan akuntansi yang penting yang
digunakan, alternatif perlakuan-perlakuan akuntansi yang sesuai standar dan
telah dibicarakan dengan manajemen perusahaan, pemilihannya oleh manajemen dan
preferensi auditor.
·
KAP dilarang memberikan jasa audit jika
CEO, CFO, chief accounting officer, controller klien sebelumnya bekerja di KAP tersebut
dan mengaudit klien tersebut setahun sebelumnya.
3. SOX
melarang pemusnahan atau manipulasi dokumen yang dapat menghalangi investigasi
pemerintah kepada perusahaan yang menyatakan bangkrut. Selain itu, kini CEO dan
CFO harus membuat surat pernyataan bahwa laporan keuangan yang mereka laporkan
adalah sesuai dengan peraturan SEC dan semua informasi yang dilaporkan adalah
wajar dan tidak ada kesalahan material. Sebagai tambahan, menjadi semakin
banyak ancaman pidana bagi mereka yang melakukan pelanggaran ini.
4. International
Federation Accountants (IFAC), pada akhir tahun 2001 merevisi kode etik bagi
para akuntan yang bekerja agar menjadi whitstleblower sebagai berikut “ para
profesional dituntut bukan hanya bersikap profesional dalam kaidah-kaidah
aturan profesi saja tetapi profesional juga dalam menyatakan kebenaran pada
saat masyarakat akan dirugikan atau ada tindakan-tindakan perusahaan yang tidak
sesuai dengan hukum yang berlaku”.
5. AICPA
dan The Big Five KAP di Amerika mendukung inisiatif Reform yang melarang KAP
untuk menawarkan jasa internal audit dan jasa konsultasi lainnya kepada
perusahaan yang menjadi klien audit KAP yang bersangkutan.
6. Jhon
Whitehead dan Ira Millstein, ketua bersama Blue Ribbon Committe
SEC,mengeluarkan rekomendasi tentang perlunya kongres menyusun Undang-Undang
yang mengharuskan perusahaan Go Public melaksanakan dan melaporkan ketaatanyan
terhadap pedoman corporate governance.
7. Securities
Exchange Commission (SEC) dan New York Stock Exchange (NYSE), menyerukan bahwa
auditor internal harus lebih mempertajam peran dalam pemeriksaan ketaatan,
mengelola resiko, dan mengembangkan operasi bisnis, dan setiap perusahaan
diwajibkan untuk memiliki fungsi audit intern (James : 2003).
BAB
IV
PENUTUP
KESIMPULAN
Pentingnya peranan profesi
Akuntan khususnya Akuntan Publik di pasar modal guna melindungi kepentingan
publik.
Tantangan Akuntan Publik adalah menjada
kualitas dan kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat dalam memberikann
informasi mengenai kondisi keuangan suatu perusahaan.
SARAN
1. Menerbitkan
peraturan yang jelas untk mengatur transparansi pengungkapan transaksi keuangan
antar perusahaan (regulator)
2. Tuntutan
hukum terhadap manajemen Enron yang bertanggung-jawab atas terjadinya
permasalahan ini
3. Dibubarkannya
firma KAP Arthur Andersen
4. Jasa
audit KAP dipisah dengan jasa konsultan perusahaan untuk independensi KAP
5. Banyak
kasus auditor mengaudit laporan keuangan perusahaan tidak bekerja dibawah
pengawasan komite audit (KA) dan tidak bebas dari pengaruh manajemen senior
perusahaan – sehingga perlu KA dari eksternal seperti akademisi dan praktisi
akuntansi.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar