Saran
untuk kemajuan Koperasi di Indonesia
Agar koperasi bisa lebih berkembang
lagi. Pemerintah dibantu pihak-pihak yang berkait memperkenalkan apa itu
Koperasi. Kemudian, menjelaskan mengapa
Koperasi dibentuk seta Misi dan Visi Koperasi. Dengan demikian, masyarakat bisa
lebih memahami apa itu Koperasi. Sedikit demi sedikit Koperasi bisa menarik
minat masyarakat untuk menjadi anggota nya. Dan akan lebih maju atau berkembang
karena salah satu tujuan Koperasi adalah dengan mensejahterakan dan memakmurkan
para anggotanya.
Mengapa
Koperasi sebagai sokoguru ?
UUD 1945 pasal 33 memandang
koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional, yang kemudian semakin
dipertegas dalam pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian. Menurut M. Hatta sebagai pelopor pasal 33 UUD 1945
tersebut, koperasi dijadikan sebagai sokoguru perekonomian nasional karena:
1) Koperasi mendidik
sikap self-helping.
2) Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan,
di mana kepentingan masyarakat harus lebih diutamakan daripada
kepentingan dri atau golongan sendiri.
3) Koperasi digali dan dikembangkan
dari budaya asli bangsa Indonesia.
4) Koperasi menentang segala paham
yang berbau individualisme dan kapitalisme.
Ada 9 asas pembangunan nasional yang
harus diperhatikan dalam setiap pelaksanaan pembangunan (GBHN, 1988) yaitu:
1)
Asas Keimanan dan Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha
Esa,bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional dijiwai, digerakkan
dan dikendalikan oleh keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral dan etika dalam
rangka pembangunan nasional sebagai pengamalan pancasila.
2) Asas Manfaat, bahwa
segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional memberikan manfaat yang
sebesar-besarnya bagi kemanusiaan, bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dan
pengembangan pribadi warga negara serta mengutamakan kelestarian nilai-nilai
luhur budaya bangsa dan Pelestarian fungsi lingkungan hidup dalam rangka
pembangunan yang berkesinambungan dan
berkelanjutan.
3) Asas Demokrasi
Pancasila, bahwa upaya mencapai tujuan pembangunan nasional yang meliputi
seluruh kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dilakukan dengan
semangat kekeluargaan yang bercirikan kebersamaan, gotong-royong, persatuan dan
kesatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
4) Asas Adil dan
Merata, bahwa pembangunan nasional yang diselenggarakan sebagai usaha
bersama harus merata di semua lapisan masyarakat dan di seluruh wilayah tanah
air.
5) Asas Keseimbangan,
Keserasian, dan Keselarasan dalam Perikehidupan,bahwa dalam pembangunan
nasional harus ada keseimbangan antara berbagai kepentingan, yaitu
keseimbangan, keserasian, keselarasan antara kepentingan dunia dan akhirat,
jiwa dan raga, individu, masyarakat dana negara, dan lain-lain.
6) Asas Kesadaran
Hukum, bahwa dalam pembangunan nasional setiap warga
negara dan penyelenggara negara harus taat pada hukum yang berintikan keadilan
dan kebenaran, serta negara diwajibkan untuk menegakkan dan menjamin kepastian
hukum.
7) Asas
Kemandirian, bahwa dalam pembangunan nasional harus berlandaskan pada
kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan sendiri serta bersendikan kepada
kepribadian bangsa.
8) Asas Kejuangan, bahwa
dalam penyelenggaraan pembangunan nasional, penyelenggaraan negara dan
masyarakat harus memiliki mental, tekad, jiwa dan semangat pengabdian serta
ketaatan dan disiplin yang tinggi dengan lebih mengutamakan
kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi/golongan.
9)
Asas Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dalam pembangunan
nasional dapat memberikan kesejahteraan lahir batin yang
setinggi-tingginya,penyelenggaraannya perlu menerapakan nilai-nilai ilmu
pengetahuan dan tekonologi secara seksam dan bertanggung jawab dengan
memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa.
14:48 | 21/10/2012