Selasa, 02 Desember 2014

Pelanggaran Etika Profesi Akuntansi

KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis ucapkan kepada Tuhan YME yang telah memberikan berkat kepada penulis sehingga dapat menyelesaikan Makalah ini dengan judul “Kasus Pelanggaran Pada KAP Andersen dan Enron” tepat pada waktunya. Adapun maksud dan tujuan dari Makalah ini adalah untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Etika Profesi Akuntansi. Selesainya Penulisan Ilmiah ini tidak terlepas dari bantuan serta bimbingan dari berbagai pihak, maka pada kesempatan ini penulis ingin mengucapkan terima kasih atas segala bantuan yang diberikan, baik itu bimbingan moril maupun materil secara langsung maupun tidak langsung yang sangat membantu penulis dalam pembuatan makalah ini. Ucapan terima kasih, penulis sampaikan kepada Diah Aryati Prihartini selaku dosen mata kuliah Etika Profesi Akuntansi yang telah membantu memberikan masukan kepada penulis untuk pembuatan makalah ini. Penulis mengucapkan terima kasih dan dengan segala kerendahan hati semoga. Makalah ini dapat bermanfaat dan dapat memberikan sumbangan pengetahuan bagi pembaca guna pengembangan selanjutnya.

  
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
     Setiap profesi memiliki etika yang berbeda-beda. Namun, setiap etika harus dipatuhi karena etika berkaitan dengan nilai-nilai, tata cara dan aturan dalam menjalankan sitiap pekerjaannya. Di dalam akuntansi juga memiliki etika yang harus di patuhi oleh setiap anggotanya. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Namun, pada prakteknya pelanggaran kode etika profesi akuntansi masih saja terjadi di Indonesia.
Pada pembahasan kali ini, kami akan membahas mengenai pelanggaran kode etika profesi akuntansi yang terjadi di Indonesia. Dalam hal ini kami membahas mengenai kasus Pelanggaran Kode Etik Akuntansi yang terjadi didalam PT. Kimia Farma.
   Kimia Farma adalah perusahaan industri farmasi pertama di Indonesia yang didirikan oleh Pemerintah Hindia Belanda tahun 1817. Nama perusahaan ini pada awalnya adalah NV Chemicalien Handle Rathkamp & Co. pada tahun 1958, Pemerintah Republik Indonesia melakukan peleburan sejumlah perusahaan farmasi menjadi PNF (Perusahaan Negara Farmasi) Bhinneka Kimia Farma. Kemudian pada tanggal 16 Agustus 1971, bentuk badan hukum PNF diubah menjadi Perseroan Terbatas, sehingga nama perusahaan berubah menjadi PT Kimia Farma (Persero)

1.2 Rumusan dan batasan masalah
1.2.1 Rumusan masalah
1. Bagaimana opini penulis terhadap masalah yang terjadi pada kasus PT. Kimia Farma (Persero) ?
2. Etika profesi apa yang dilanggar oleh PT. Kimia Farma (Persero) ?

1.2.2 Batasan masalah 
Berdasarkan rumusan masalah diatas, penulis hanya membahas kasus PT. Kimia Farma (Persero) pada tahun 2001.

1.3 Tujuan penelitian
1. Untuk mengetahui opini penulis tentang masalah apa yang terjadi pada PT. Kimia Farma (Persero)
2. Untuk mengetahui etika profesi apa yang dilanggar oleh PT. Kimia Farma (Persero)


BAB II
LANDASAN TEORI

2.1 ETIKA PROFESI AKUNTANSI MENURUT IAI
Etika profesi akuntan di Indonesia diatur dalam Kode Etik Akuntan Indonesia. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:1. Prinsip Etika, prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota. 2. Aturan Etika, aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan 3. Interpretasi Aturan Etika, Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.

2.2 PRINSIP ETIKA PROFESI MENURUT IAI
            Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi. Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat 4 (empat) kebutuan dasar yang harus dipenuhi :
1. Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
2. Profesionalisme. Diperlukan individu yang denga jelas dapat diindentifikasikan oleh pamakai jasa akuntan sebagai profesional dibidang akuntansi.
3. Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan stndar kinerja yang tinggi.
4. Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemebrian jasa oleh akuntan.

Prinsip Etika Profesi Akuntan :
1. Tanggung Jawab Profesi Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2. Kepentingan Publik Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3. Integritas Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
4. Obyektivitas Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
6. Kerahasiaan Setiap anggota harus, menghormati leerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7. Perilaku Profesional Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
8. Standar Teknis Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.


BAB III
PEMBAHASAN

3.1 Skandal Manipulasi Laporan Keuangan PT. Kimia Farma Tbk
     Pada audit tanggal 31 Desember 2001, manajemen Kimia Farma melaporkan adanya laba bersih sebesar Rp 132 milyar, dan laporan tersebut di audit oleh Hans Tuanakotta dan Mustofa (HTM). Akan tetapi, Kementerian BUMN dan Bapepam menilai bahwa laba bersih tersebut terlalu besar dan mengandung unsur rekayasa. Setelah dilakukan audit ulang, pada 3 Oktober 2002 laporan keuangan Kimia Farma 2001 disajikan kembali (restated), karena telah ditemukan kesalahan yang cukup mendasar. Pada laporan keuangan yang baru, keuntungan yang disajikan hanya sebesar Rp 99,56 miliar, atau lebih rendah sebesar Rp 32,6 milyar, atau 24,7% dari laba awal yang dilaporkan.         Kesalahan itu timbul pada unit Industri Bahan Baku yaitu kesalahan berupa overstated penjualan sebesar Rp 2,7 miliar, pada unit Logistik Sentral berupa overstated persediaan barang sebesar Rp 23,9 miliar, pada unit Pedagang Besar Farmasi berupa overstated persediaan sebesar Rp 8,1 miliar dan overstated penjualan sebesar Rp 10,7 miliar. Kesalahan penyajian yang berkaitan dengan persediaan timbul karena nilai yang ada dalam daftar harga persediaan digelembungkan. PT Kimia Farma, melalui direktur produksinya, menerbitkan dua buah daftar harga persediaan (master prices) pada tanggal 1 dan 3 Februari 2002. Daftar harga per 3 Februari ini telah digelembungkan nilainya dan dijadikan dasar penilaian persediaan pada unit distribusi Kimia Farma per 31 Desember 2001. Sedangkan kesalahan penyajian berkaitan dengan penjualan adalah dengan dilakukannya pencatatan ganda atas penjualan. Pencatatan ganda tersebut dilakukan pada unit-unit yang tidak disampling oleh akuntan, sehingga tidak berhasil dideteksi. Berdasarkan penyelidikan Bapepam, disebutkan bahwa KAP yang mengaudit laporan keuangan PT Kimia Farma telah mengikuti standar audit yang berlaku, namun gagal mendeteksi kecurangan tersebut. Kesalahan pencatatan ditemukan kantor akuntan publik Hans Tuanakota Mustofa (HTM) menjelang pemerintah akan melakukan divestasi (pelepasan saham) tahap kedua di Kimia Farma pada Mei 2002. Sementara kesalahan pencatatan ditemukan pada laporan keuangan 2001 yang digunakan saat pelaksanaan divestasi yang dilakukan melalui penawaran saham perdana (IPO).

3.2 Keterkaitan Manajemen Terhadap Skandal PT Kimia Farma Tbk
      Mantan direksi PT Kimia Farma Tbk. Telah terbukti melakukan pelanggaran dalam kasus dugaan penggelembungan (mark up) laba bersih di laporan keuangan perusahaan milik negara untuk tahun buku 2001. Kantor Menteri BUMN meminta agar kantor akuntan itu menyatakan kembali (restated) hasil sesungguhnya dari laporan keuangan Kimia Farma tahun buku 2001. Sementara itu, direksi lama yang terlibat akan diminta pertanggungjawabannya. Seperti diketahui, perusahaan farmasi terbesar di Indonesia itu telah mencatatkan laba bersih 2001 sebesar Rp 132,3 miliar. Namun kemudian Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) menilai, pencatatan tersebut mengandung unsur rekayasa dan telah terjadi penggelembungan. Terbukti setelah dilakukan audit ulang, laba bersih 2001 seharusnya hanya sekitar Rp 100 miliar. Sehingga diperlukan lagi audit ulang laporan keuangan per 31 Desember 2001 dan laporan keuangan per 30 Juni 2002 yang nantinya akan dipublikasikan kepada publik.
      Setelah hasil audit selesai dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik Hans Tuanakotta & Mustafa, akan segera dilaporkan ke Bapepam. Dan Kimia Farma juga siap melakukan revisi dan menyajikan kembali laporan keuangan 2001, jika nanti ternyata ditemukan kesalahan dalam pencatatan. Untuk itu, perlu dilaksanakan rapat umum pemegang saham luar biasa sebagai bentuk pertanggungjawaban manajemen kepada publik. Meskipun nantinya laba bersih Kimia Farma hanya tercantum sebesar Rp 100 miliar, investor akan tetap menilai bagus laporan keuangan. Dalam persoalan Kimia Farma, sudah jelas yang bertanggung jawab atas terjadinya kesalahan pencatatan laporan keuangan yang menyebabkan laba terlihat di-mark up ini, merupakan kesalahan manajemen lama.

3.3 Kesalahan Pencatatan Laporan Keuangan Kimia Farma Tahun 2001
     Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) menilai kesalahan pencatatan dalam laporan keuangan PT Kimia Farma Tbk. tahun buku 2001 dapat dikategorikan sebagai tindak pidana di pasar modal. Kesalahan pencatatan itu terkait dengan adanya rekayasa keuangan dan menimbulkan pernyataan yang menyesatkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Bukti-bukti tersebut antara lain adalah kesalahan pencatatan apakah dilakukan secara tidak sengaja atau memang sengaja diniatkan. Tapi bagaimana pun, pelanggarannya tetap ada karena laporan keuangan itu telah dipakai investor untuk bertransaksi.
     Seperti diketahui, perusahaan farmasi itu sempat melansir laba bersih sebesar Rp 132 miliar dalam laporan keuangan tahun buku 2001. Namun, kementerian Badan Usaha Milik Negara selaku pemegang saham mayoritas mengetahui adanya ketidakberesan laporan keuangan tersebut. Sehingga meminta akuntan publik Kimia Farma, yaitu Hans Tuanakotta & Mustofa (HTM) menyajikan kembali (restated) laporan keuangan Kimia Farma 2001. HTM sendiri telah mengoreksi laba bersih Kimia Farma tahun buku 2001 menjadi Rp 99 milliar. Koreksi ini dalam bentuk penyajian kembali laporan keuangan itu telah disepakati para pemegang saham Kimia Farma dalam rapat umum pemegang saham luar biasa. Dalam rapat tersebut, akhirnya pemegang saham Kimia Farma secara aklamasi menyetujui tidak memakai lagi jasa HTM sebagai akuntan publik.
Berdasarkan siaran pers yang dilakukan oleh Pasar Modal tanggal 27 Desember 2002 dikatakan bahwa:
1. Kasus ini bermula dari ditemukannya hal-hal sebagai berikut: a. Dalam rangka retrukturisasi PT Kimia Farma Tbk. (PT KAEF), Sdr. Ludovicus Sensi W selaku partner dari KAP HTM yang diberikan tugas untuk mengaudit laporan keuangan PT KAEF untuk masa 5 bulan yang berakhir pada 31 Mei 2002, menemukan dan melaporkan adanya kesalahan dalam penilaian persediaan barang jadi dan kesalahan pencatatan penjualan untuk tahun yang berakhir per 31 Desember 2001. b. Selanjutnya diikuti dengan pemberitaan di harian Kontan yang menyatakan bahwa Kementerian BUMN memutuskan penghentian poses divestasi saham milik Pemerintah di PT KAEF setelah melihat adanya indikasi penggelembungan keuntungan (overstated) dalam laporan keuangan pada semester I tahun 2002.
2. Berdasarkan hasil pemeriksaan Bapepam, diperoleh bukti sebagai berikut :
 a. terdapat kesalahan penyajian dalam laporan keuangan PT KAEF, adapun dampak kesalahan tersebut mengakibatkan overstated laba pada laba bersih untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2001 sebesar Rp 32,7 miliar yang merupakan 2,3% dari penjualan dan 24,7% dari laba bersih PT Kimia Farma Tbk.
 b. Kesalahan tersebut terdapat pada unit-unit sebagai berikut: • Unit Industri Bahan Baku - Kesalahan berupa overstated pada penjualan sebesar Rp 2,7 miliar. • Unit Logistik Sentral - Kesalahan berupa overstated pada persediaan barang sebesar Rp 23,9 miliar • Unit Pedagang Besar Farmasi (PBF) - Kesalahan berupa overstated pada persediaan barang sebesar Rp 8,1 miliar. - Kesalahan berupa overstated pada penjualan sebesar Rp 10,7 miliar.
c. Bahwa kesalahan penyajian tersebut, dilakukan oleh Direksi periode 1998–Juni 2002 dengan cara: - Membuat 2 (dua) daftar harga persedian (master prices) yang berbeda masing-masing diterbitkan pada tanggal 1 Pebruari 2002 dan 3 Februari 2002, dimana keduanya merupakan master prices yang telah diotorisasi oleh pihak yang berwenang yaitu Direktur Produksi PT KAEF. Master prices per 3 Pebruari 2002 merupakan master prices yang telah disesuaikan nilainya (penggelembungan) dan dijadikan dasar sebagai penentuan nilai persediaan pada unit distribusi PT KAEF per 31 Desember 2001. - Melakukan pencatatan ganda atas penjualan pada unit PBF dan unit Bahan Baku. Pencatatan ganda tersebut dilakukan pada unit-unit yang tidak disampling oleh Akuntan.
d. Berdasarkan uraian tersebut di atas, tindakan yang dilakukan oleh PT KAEF terbukti melanggar: - Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.7 tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan.
 e. Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, terbukti bahwa Akuntan yang melakukan audit Laporan Keuangan per 31 Desember 2001 PT KAEF: - Telah melakukan prosedur audit termasuk prosedur audit sampling yang telah diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik, dan tidak diketemukan adanya unsur kesengajaan membantu manajemen PT KAEF dalam penggelembungan keuntungan tersebut. Namun demikian proses audit tersebut tidak berhasil mendeteksi adanya penggelembungan laba yang dilakukan oleh PT KAEF.
3. Sehubungan dengan temuan tersebut, maka sesuai dengan Pasal 102 Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal jo Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1995 jo Pasal 64 Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal maka PT Kimia Farma (Persero) Tbk. dikenakan sanksi administratif berupa denda yaitu sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
4. Sesuai Pasal 5 huruf n Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal maka: a. Direksi Lama PT Kimia Farma (Persero) Tbk. periode 1998 – Juni 2002 diwajibkan membayar sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) untuk disetor ke Kas Negara, karena melakukan kegiatan raktek penggelembungan atas laporan keuangan per 31 Desember 2001; b. Sdr. Ludovicus Sensi W, Rekan KAP Hans Tuanakotta dan Mustofa selaku auditor PT Kimia Farma (Persero) Tbk. diwajibkan membayar sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk disetor ke Kas Negara, karena atas resiko audit yang tidak berhasil mendeteksi adanya penggelembungan laba yang dilakukan oleh PT Kimia Farma (Persero) Tbk. tersebut, meskipun telah melakukan prosedur audit sesuai dengan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), dan tidak diketemukan adanya unsur kesengajaan.

  
BAB IV
PENUTUP

Maka dari itu, berdasarkan kasus yang terjadi didalam PT. Kimia Farma kami dapat menyimpulkan bahwa telah terjadi adanya pelanggaran kode etik profesi akuntansi diantaranya sebagai berikut:

1. Tanggung jawab
     Dalam hal ini Direksi Lama PT Kimia Farma (Persero) Tbk. periode 1998 – Juni 2002 telah menyalahi tanggung jawabnya dalam pembuatan laporan keuangan dengan melakukan kegiatan praktek pengelembungan atas laporan keuangan per 31 Desember 2001. Sehingga dapat menyebabkan kesalahan pengambilan keputusan akibat adanya laporan keuangan yang tidak aktual.

2.   Kepentingan Publik
      Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, seorang akuntan harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Dalam hal ini, akuntan didalam PT. Kimia Farma telah mengorbankan kepentingan public demi kepentingan mereka semata. Dengan kesalahan penyajian pada laporan keuangan PT. Kimia Farma, menyebabkan pengambilan keputusan yang salah bagi para investor.

3.   Integritas
      Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Namun, PT. Kimia Farma terbukti tidak jujur dalam menyusun laporan keuangannya. Sehingga telah melanggar prinsip kode etik akuntansi. 
 Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip. Seperti halnya integritas yang dapat menerima Sdr. Ludovicus Sensi W, Rekan KAP Hans Tuanakotta dan Mustofa selaku auditor PT Kimia Farma (Persero) Tbk.  karena atas resiko audit yang tidak berhasil mendeteksi adanya penggelembungan laba yang dilakukan oleh PT Kimia Farma (Persero) Tbk. tersebut, meskipun telah melakukan prosedur audit sesuai dengan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), dan tidak diketemukan adanya unsur kesengajaan.

4.   Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
     Baik akuntan, direksi maupun Auditor dari PT. Kimia Farma harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, sehingga tidak adanya kecurangan dalam penyusunan laporan keuangan. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik. Namun, pada kenyataannya akuntan, direksi maupun auditor telah melanggar prinsip kompetensi dan kehati-hatian professional dalam kode etik akuntansi karena adanya laporan keuangan yang tidak valid.

5.   Perilaku Profesional
      Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Dalam hal ini, pihak yang terlibat dalam penyusunan laporan keuangan PT. Kimia Farma pada tahun 2002 telah berperilaku tidak professional sehingga menimbulkan reputasi perusahaan yang buruk. Bukan hanya itu saja, kinerja profesionalisme dari seorang auditor pada PT. Kimia Farma pun dapat merusak reputasi mereka selaku auditor karena resiko audit yang tidak berhasil mendeteksi adanya penggelembungan laba yang dilakukan oleh PT Kimia Farma (Persero) Tbk. tersebut, meskipun telah melakukan prosedur audit sesuai dengan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), dan tidak diketemukan adanya unsur kesengajaan.


6.Standar Teknis
    Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Dalam hal ini seorang akuntan dituntut untuk melakukan penyusunan laporan keuangan harus sesuai dengan standar teknis yang berlaku, yakni sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan. Namun pada kenyataannya dalam penyusunan laporan keuangan terjadi adanya praktek pengelembungan dana yang dilakukan oleh direksi PT. Kimia Farma sehingga melanggar prinsip standar teknik dalam kode etik akuntansi.



  
DAFTAR PUSTAKA

http://www.bumn.go.id/22289/publikasi/berita/manajemen-lama-kimia-farma-dipastikan-terlibat-kasus/  
http://liaaaajach.wordpress.com/2013/01/19/contoh-contoh-kasus-pelanggaran-etika-profesi-akuntansi/ 
http://www.bapepam.go.id/old/old/news/Des2002/PR_27_12_2002.PDF 

Pelanggaran Etika Dalam Kehidupan Sehari-hari

        Dalam kehidupan sehari – hari saya telah mengamati dalam lima terakhir ini. Salah satunya adalah pelanggaran etika dalam berlalu lintas. Yaitu kendaraan bermotor (roda dua dan roda empat), berhenti dalam lampu merah tidak dibelakang garis zebra croos. Walaupun hal yang sangat kecil, itu merupakan bentuk pelanggaran. Karena disitu terdapat hak para pejalan kaki.
          Selain itu, masih banyak pengendara yang berhenti tidak pada tempatnya. Contohnya angkutan umum yang menaikkan dan menurun penumpang tidak pada halte atau terminal. Hal ini menyebabkan kemacetan berlalu lintas, sehingga timbul ketidaktertiban berlalu lintas.Bukan hanya itu saja, saya temukan juga banyak kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya (liar). Hal itu juga menyebabkan kemacetan.

Demikian hal – hal dalam kehidupan sehari hari yang melanggar etika, khususnya dalam berlalu lintas. Semoga kita dapat menghindari hal – hal tersebut.

Senin, 09 Juni 2014

CURRICULUM VITAE

  Bekasi, 20 Juli 2015

Dear Sir/Madam,

     Based on expansion division for your company, I would like to apply in your company. I’m sure with my hard working personality, my work previous and organization experience I could make a valuable contribution in that position.
    My Name Anjar Arif Wahyudi, Aged 21 years old, Male, Indonesian Nationality. I graduated from Gunadarma University Majoring Accounting. To complete my application letter, herewith I enclose my curriculum vitae.
    I would seek your further response and would be a pleasure to come for an interview at anytime convenience to you.  Your attention should be highly appreciated and thank you.


Sincerely Yours,

Anjar Arif Wahyudi

CURRICULUM VITAE


Name                         :           Anjar Arif Wahyudi, S.E
Address                      :           JL. P. Halmahera 3 No. 332, Perumnas 3. Bekasi Timur
Postal Code                :           17111
E-mail                         :           anjararif05@yahoo.com
Place, Date of Birth     :           Jakarta, 05 Januari 1993
Sex                             :           Male
Religion                       :           Moslem
Status                          :           Single
Nationality                   :           Indonesia


Objectives
To develop my carrier with a dynamic and challenging environment, where I can implement my knowledge and increase my experience. Beside that, to do every work on my responsibility as my best.

Formal Educations
1. 2011 – 2015 : Accounting at the University of Gunadarma, Kalimalang Bekasi
2. 2008 – 2011 : Senior High School Yadika 8, Bekasi
4. 2005 – 2008 : Junior High School SMPN 11, Bekasi
5. 1999 – 2005 : Elementary School SDN Aren Jaya 18, Bekasi

Qualifications :
-    Accounting & Administration Skills (Journal Printing & Calculation, Ledger, Petty Cash Payroll & Calculation, Inventory Controls, Project Data Updating, Teller, Salary Calculation).
-          Taxation System
-     Computer Skills (Ms Word, MS Excel, MS Power Point, MS Access, MS Outlook, Web Design, Programming, Internet Marketing, Adobe Photoshop).
-          Internet Literate

Personality :
Good Attitude, communicative, diligent, attractive, innovative, creative, and honest.


TALKING ABOUT MY SELF

       I want to introduce my self. My name is Anjar Arif Wahyudi. I was born in Jakarta, 05 Januari 1993. I am single. Currently, I’m staying at Bekasi with my family. I have one brother. My father is civil servant and my mother is housewife. My educational background : SDN Aren jaya 18 Elementary School, Bekasi (1999-2005), Junior High School SMPN 11, Bekasi (2005-2008), Senior High School Yadika 8, Bekasi (2008-2011), Accounting at the University of Gunadarma, Kalimalang (2011-2015).
       My short term goals is I can achieve to work in good and bonafide company. Get the experiences while working in good company and of course to get salary. My long term goals is earning a bachelor’s degree in accounting, passing my certified public accounting exam and can working as an accountant. Because of that, I would like to work in an company that dynamically changing, good progressing, and continuously evolving. I hope I can get worthy experiences and can improve my technical skills.
      I have good attitude, communicative, kind, diligent, attractive, tolerant, discipline, innovative, creative, and honest. I hope with my good attitude can give full contribution for company and supporting my carrier. Finally, I hope all things that I told can give me positive value.

Sabtu, 26 April 2014

LETTER OF INQUIRY

LETTER OF INQUIRY

GADO DENIM
NO . 299 Jl . Merpati Indah
Bandung 40131 , West Java
INDONESIA

23th December 2012
Ref . KM / LS

Art Promotion Corporation .
The 109 Fifth Street ,
Singapore 009

Dear Sirs ,
ART PROMOTION SELL
We are a distributor of denim which is located in Indonesia precisely in the city of Bandung . We have been established since 12 years . DENIM GADO has its own factory to manufacture products - products. The products we sell include pants , shorts , jackets and bags . And we are interested to make the promotion of our products in the ART PROMOTION SELL .

There are some things that we are questioning :
1 . Promotion what is in accordance with our product ?
2 . When is the appropriate time for a promotion ?
3 . Whatever media possible?
4 . Equipments what is needed in our campaign ?
5 . What is the total amount spent ?

Thank you for your attention , we are awaiting a reply from you and hope to be entered into a collaboration with you .


Yours sincerely ,
FOR GADO DENIM
George
Marketing manager


BALASANNYA

ART PROMOTION CORPORATION .
109 FIFTH STREET
SINGAPORE 009

January 5, 2013
Your ref . : KM / LS
Our Ref . : RG / AE

GADO DENIM
No. 299 Jl . Merpati Indah
Bandung 40131 , West Java
Indonesia

Dear Mr. George ,
ART PROMOTION SELL
We thank you for your inquiry about the product you would like us to promote.

To answer your question :
1.      Promotion that suits your product is by placing a banner ad on the website - a particular website and make billboards at strategic locations
2.       Appropriate time is at the end of the year
3.      Medium used is the internet , billboards , and brochures
4.      Equipment used is a computer , paper , and billboards
5.      Required total cost of approximately $ 500,000

We attach our catalog along with prices and terms . We hope you will find our prices and terms satisfactory and expect your campaign as soon as possible .
If there is additional information that you want to know about our products , please feel free to contact us . We would be very happy to help .


Yours sincerely ,
FOR ART PROMOTION CORPORATION
Teuku Maliq

Sales Manager

Kamis, 27 Maret 2014

THE EFFECT OF GAS PRICES ON THE ECONOMY

The USA consumes 400 million gallons of gasoline every day. This with the burgeoning demand from developing nations such as China for gas, has pushed gas prices to record highs, and having an all-pervasive and on-balance a damaging effect on the US economy.
Gas prices in the USA/Canada often vary significantly between gas stations and supermarket gas pumps. In many areas, gas prices can vary by 20-30 cents per gallon or maybe at times even more within a small area. This makes that most motorists in the USA/Canada are shopping around to find the best deals on gas, but are still paying a lot more for it.
High gas prices make people stop and think about their commute. This will affect the US economy by reducing value of properties in outer commuting zones around the cities, and depress rural property values.
Analysts were predicting a gallon of regular to climb as high as $4.50 a gallon in California by Easter 2011. But these same analysts are saying that if you think gasoline is expensive now, just wait until next year! A combination of growing global-demand and rising U.S. fuel exports could send gasoline prices to further record highs in 2012, analysts say.
The effects of such big cost hikes will reduce available spending money for all those on average wages and below who need to travel significant distances in their cars, and this will further depress the US economy when this cash gets diverted away from a myriad of local spending decisions affecting local businesses from restaurants to children’s shoe shops.
Cars now are more fuel-efficient than they were in the 90s, so car owners can reduce your spending on gas by choosing fuel efficient vehicles. This is making US car manufacturers and car importers develop and extend their low fuel vehicle ranges. But, US car manufacturers have been slower than others, such as the Japanese marques, to develop some of the most innovatory fuel efficient vehicles such as the hybrid engine vehicles. This will tend to raise car imports to the detriment of the US economy until the US manufacturers catch-up.
It is not all bad news though. Companies that own oilfield reserves will be seeing the value of their resources growing, and businesses that are connected with the renewable energy market are growing rapidly right across the range of renewable energy sources from wind, to thermal energy, and of course that most popular of renewable sources which is solar. Renewable energy companies are growing fast and employing increased numbers of staff.

TENSES :
1.       USA/Canada are shopping around to find the best deals on gas.
Present Continuous Tense
2.       But are still paying a lot more for it.
Present Continuous Tense
3.       Analysts are saying that if you think gasoline is expensive now.
Present Continuous Tense
4.       This is making US car manufacturers.
Present Continuous Tense
5.       Energy market are growing rapidly right across the range.
Present Continuous Tense
6.       Renewable energy companies are growing fast and employing increased numbers of staff.
Present Continuous Tense
7.       Analysts were predicting a gallon of regular to climb as high as $4.50 a gallon in California.
Past Continuous Tense
8.       This will affect the US economy.
Simple Future Tense
9.       Big cost hikes will reduce available spending money for all.
Simple Future Tense
10.   This will further depress the US economy.
Simple Future Tense
11.   This will tend to raise car imports.
Simple Future Tense
12.   It is not all bad news though.
Simple Present Tenses
13.   Companies that own oilfield reserves will be seeing the value of their resources.
Future Continuous Tense
14.   Car manufacturers have been slower.
Present Perfect Continuous
15.   The USA consumes 400 million gallons of gasoline every day.
Present Tenses
16.   Gas prices in the USA/Canada.
Present Tenses
17.   The US economy until the US manufacturers catch-up.
Past Tenses
18.   A combination of growing global-demand and rising U.S.
Present Continous Tenses
19.   High gas prices make people stop and think about their commute.
Past Tenses
20.   Of renewable sources which is solar.
Present Tenses

Sabtu, 09 November 2013

KARYA ILMIAH


BAB I
PENDAHULUAN

1.1.  Latar Belakang
Pembangunan nasional adalah kegiatan yang berlangsung terus-menerus dan berkesinambungan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat baik materil maupun spiritual. Untuk  dapat merealisasikan tujuan tersebut perlu banyak memperhatikan masalah pembiayaan pembangunan. Salah satu usaha untuk mewujudkan kemandirian suatu bangsa atau negara dalam pembiayaan pembangunan yaitu mengali sumber dana yang berasal dari dalam negeri berupa pajak. Pajak digunakan untuk membiayai pembangunan yang berguna bagi kepentingan bersama (Waluyo & Ilyas, 2003 : 4). Oleh karena itu, setiap lapisan masyarakat harus berpartisipasi aktif agar pajak benar-benar dapat digunakan untuk kepentingan bersama.

Total penerimaan pajak selalu meningkat dari tahun ke tahun. Dari sisi Pertumbuhan penerimaan Kanwil DJP WP Besar diketahui bahwa secara total realisasi penerimaan pada tahun 2004 mengalami pertumbuhan yang cukup signifikan yaitu sebesar 80% (Anual Report, 2004 : 9). Begitu juga pada tahun 2006, target penerimaan pajak tahun 2006 ini meningkat sebesar 19,26% bila dibandingkan dengan penerimaan pajak tahun 2005. Namun, peningkatan ini sebenarnya belum sesuai dengan yang diharapkan. Misalnya, pada tahun anggaran 2006 Kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Wajib Pajak Besar mempunyai tugas untuk menghimpun penerimaan pajak sebesar Rp 84.891,01 milyar. Dari jumlah tersebut yang berhasil direalisasikan adalah sebesar Rp 75.414,59 milyar atau hanya sebesar 88,83 % dari target yang telah ditetapkan oleh pimpinan Direktorat Jenderal Pajak (Annual Report, 2006 : 3).  Hal ini juga memicu departemen keuangan pesimistis target penerimaan negara tahun 2007 akan tercapai, sehingga dilakukan penurunan targetan penerimaan negara dari sektor pajak untuk tahun 2007 (Aprianto, 2007).
Adanya kesenjangan antara jumlah wajib pajak (WP) yang terdaftar dengan jumlah WP yang membayar pajak juga masih menjadi sebuah tantangan yang harus diselesaikan. Contohnya dari total 158.000 WP di DJP Kantor Wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) dan Kepulauan Bangka Belitung (Babel) sepanjang bulan Januari-Juli 2007 yang telah membayar baru berjumlah 151.834 WP. Dengan perincian 5.602 WP yang mendapat Surat Teguran, 539 WP mendapat Surat Paksa (SP), 8 WP mendapat Surat Perintah Melakukan Penyitaan dan 16 WP yang rekeningnya diblokir dan 1 WP yang mendapat pencegahan keluar negeri. Jumlah ini tidak hanya WP badan tetapi juga wajib pajak perorangan (Bijak, 2007 : 8). Banyak faktor yang menyebabkan hal ini terjadi.

Menurut Mardiasmo ada dua jenis hambatan mengapa hal tersebut terjadi, yaitu hambatan yang berupa perlawanan pasif dan perlawanan aktif. Perlawanan pasif berupa keengganan masyarakat membayar pajak yang disebabkan oleh beberapa hal seperti perkembangan intelektual dan moral masyarakat dan sistem perpajakan yang cukup sulit dipahami masyarakat. Sedangkan, perlawanan aktif  meliputi semua usaha dan perbuatan yang secara langsung ditunjukan kepada fiskus dengan tujuan menghindari pajak (Mardiasmo, 2003 : 8-9). Banyak usaha yang telah dilakukan oleh dirjen pajak untuk menyelesaikan atau minimal mengurangi hambatan ini, dari reformasi sistem dan pengawasan yang ada sampai pada sosialisasi dan penyuluhan atau pemberian pemahaman kepada calon WP (http://www.perbendaharaan.go.id/perben/modul/terkini/index.php?id=681).

Penyelesaian untuk hambatan-hambatan yang ada terhadap pemungutan pajak sesungguhnya bukan hanya tanggung jawab atau kerja Dirjen pajak atau pemerintah saja, melainkan tanggung jawab bersama. Mahasiswa sebagai calon WP sebenarnya dapat terlibat secara langsung untuk ikut menyelesaikan hambatan ini. Atas dasar inilah maka penulis tertarik untuk menulis karya tulis ilmiah yang berjudul “Penerapan Direct Marketing Oleh Mahasiswa Dalam Meningkatkan Kesadaran Wajib Pajak  Akan Pentingnya Pajak”.

1.2.  Rumusan Masalah
Dari ulasan diatas, adapun yang menjadi rumusan permasalahan tulisan ini adalah ”Bagaimana Penerapan Direct Marketing Oleh Mahasiswa Dalam Meningkatkan Kesadaran Wajib Pajak  Akan Pentingnya Pajak?”

1.3.  Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan karya tulis ini adalah diharapkan dapat menjadi solusi
dalam upaya mengatasi hambatan yang terjadi pada pemungutan pajak.

1.4.  Manfaat Penulisan
Adapun manfaat penulisan ini adalah :
1.      Bagi pemerintah : Sebagai salah satu alternatif metode yang digunakan untuk meningkatkan kesadaran WP.
2.      Bagi Mahasiswa : Memberikan gambaran salah satu partisipasi yang dapat dilakukan oleh mahasiswa dalam menyelesaikan pemasalahan bangsa khususnya pada hambatan pemungutan pajak.


BAB II
PENGERTIAN PAJAK

2.1 Pengertian Pajak
Pajak adalah iuran rakyat yang harus dibayarkan kepada kas negara berdasarkan undang-undang —sehingga dapat dipaksakan— dengan tidak  mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.
Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Departemen Keuangan Republik Indonesia. Terdapat bermacam-macam batasan atau definisi tentang "pajak" yang dikemukakan oleh para ahli diantaranya adalah :
Menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani, pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.

Menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH, pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.

Menurut Sommerfeld Ray M., Anderson Herschel M., & Brock Horace R, pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.
Jadi, secara umum pajak dapat diartikan sebagai iuran yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak kepada negara berdasarkan ketentuan yang ditetapkan terlebih dahulu yang digunakan untuk pengeluraan – pengeluaran negara dalam menjalankan pemerintahan.

2.2 Pembagian Pajak Menurut Golongan, Sifat Dan Pemungutannya
  • Menurut golongan
Pajak langsung adalah pajak yang pembebanannya tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain, tetapi harus menjadi beban langsung wajib pajak yang bersangkutan. Contoh : Pajak Penghasilan.
Pajak tidak langsung adalah pajak yang pembebanannya dapat dilimpahkan ke pihak lain. Contoh : Pajak Pertambahan Nilai

  • Menurut Sifat
Pajak subjektif adalah pajak yang berdasarkan pada subjeknya yang selanjutnya dicari syarat objektifnya, dalam arti memperhatikan keadaan dari Wajib Pajak. Contoh : Pajak Penghasilan.
Pajak objektif adalah pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada objeknya tanpa memperhatikan keadaan Wajib Pajak. Contoh : Pajak Pertambahan Nilai

  • Menurut pemungut dan pengelolanya
Pajak pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara. Contoh : Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah. Contoh : Pajak reklame, pajak hiburan

2.3 Fungsi Pajak
Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan.
Berdasarkan hal di atas maka pajak mempunyai beberapa fungsi, yaitu:

  • Fungsi anggaran (budgetair)
Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.

  • Fungsi mengatur (regulerend)
Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.

  • Fungsi stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efesien.
Fungsi redistribusi pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.

2.4 Teori yang Mendasari Pemungutan Pajak
Menurut R. Santoso Brotodiharjo SH, dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum Pajak, ada beberapa teori yang mendasari adanya pemungutan pajak, yaitu:
Teori asuransi, menurut teori ini, negara mempunyai tugas untuk melindungi warganya dari segala kepentingannya baik keselamatan jiwanya maupun keselamatan harta bendanya. Untuk perlindungan tersebut diperlukan biaya seperti layaknya dalam perjanjian asuransi deiperlukan adanya pembayaran premi. Pembayaran pajak ini dianggap sebagai pembayaran premi kepada negara. Teori ini banyak ditentang karena negara tidak boleh disamakan dengan perusahaan asuransi.

Teori kepentingan, menurut teori ini, dasar pemungutan pajak adalah adanya kepentingan dari masing-masing warga negara. Termasuk kepentingan dalam perlindungan jiwa dan harta. Semakin tinggi tingkat kepentingan perlindungan, maka semakin tinggi pula pajak yang harus dibayarkan. Teori ini banyak ditentang, karena pada kenyataannya bahwa tingkat kepentingan perlindungan orang miskin lebih tinggi daripada orang kaya. Ada perlindungan jaminan sosial, kesehatan, dan lain-lain. Bahkan orang yang miskin justru dibebaskan dari beban pajak.

2.5 Hambatan Pemungutan Pajak
  • Perlawanan pasif
Masyarakat enggan membayar pajak, dapat disebabkan antara lain karena :
a.       Perkembangan intelektual dan masyarakat
b.      Sistem perpajakan yang mungkin sulit dipahami masyarakat
c.       Sistem control tidak dapat dilakukan atau dilaksankan dengan baik

  • Perlawanan aktif
Perlawanan aktif meliputi semua usaha dan perbuatan yang secara langsung ditujukan kepada fiskus dengan tujuan untuk menghindari pajak. Bentuknya antara lain :
a.       Tax avoidance, usaha meringankan beban pajak dengan tidak melanggar undang – undang.
b.      Tax evasion, usaha meringankan beban pajak dengan cara melanggar undang – undang (menggelapkan pajak).

2.6 Karakteristik Mahasiswa
Edward Shill mengkategorikan mahasiswa sebagai lapisan intelektual yang memiliki tanggung jawab sosial yang khas. Shill menyebutkan ada lima fungsi kaum intelektual yakni mencipta dan menyebar kebudayaan tinggi, menyediakan bagan-bagan nasional antar bangsa, membina keberdayaan bersama, mempengaruhi perubahan sosial dan memainkan peran politik. Arbi Sanit memandang, mahasiswa cenderung terlibat dalam tiga fungsi terakhir. Sementara itu, Samuel Huntington menyebutkan bahwa kaum intelektual di perkotaan merupakan bagian yang mendorong perubahan politik yang disebut reformasi.

Menurut Arbi Sanit ada empat faktor pendorong bagi peningkatan peranan mahasiswa dalam kehidupan politik. Pertama, sebagai kelompok masyarakat yang memperoleh pendidikan terbaik, mahasiswa mempunyai horison yang luas diantara masyarakat. Kedua, sebagai kelompok masyarakat yang paling lama menduduki bangku sekolah, sampai di Universitas mahasiswa telah mengalami proses sosialisasi politik yang terpanjang diantara angkatan muda. Ketiga, kehidupan kampus membentuk gaya hidup yang unik dikalangan mahasiswa. Di Universitas, mahasiswa yang berasal dari berbagai daerah, suku, bahasa dan agama terjalin dalam kegiatan kampus sehari-hari. Keempat, mahasiswa sebagai kelompok yang akan memasuki lapisan atas dari susunan kekuasaan, struktur perekonomian dan prestise dalam masyarakat dengan sendirinya merupakan elit di dalam kalangan angkatan muda. Secara garis besar, menurut Sarlito Wirawan, ada sedikitnya tiga tipologi atau karakteristik mahasiswa yaitu tipe pemimpin, aktivis, dan mahasiswa biasa.

Pertama, tipologi mahasiswa pemimpin, adalah individu mahasiswa yang mengaku pernah memprakarsai, mengorganisasikan, dan mempergerakan aksi protes mahasiswa di perguruan tingginya. Mereka itu umumnya memersepsikan mahasiswa sebagai kontrol sosial, moral force dan dirinya leader tomorrow. Mereka cenderung untuk tidak lekas lulus, sebab perlu mencari pengalaman yang cukup melalui kegiatan dan organisasi kemahasiswaan.

Kedua, tipologi aktivis ialah mahasiswa yang mengaku pernah aktif turut dalam gerakan atau aksi protes mahasiswa di kampusnya beberapa kali (lebih dari satu kali). Mereka merasa menyenangi kegiatan tersebut, untuk mencari pengalaman dan solider dengan teman-temannya. Mahasiswa dari kelompok aktivis ini, juga cenderung tidak ingin cepat lulus, namun tidak ingin terlalu lama. Mereka tidak terlalu mempersepsikan diri sebagai leader tomorrow namun pengalaman hidup perlu dicari di luar studi formalnya. Sudah barang tentu jumlah mereka itu lebih banyak daripada kelompok pemimpin.
Ketiga, tipologi mahasiswa biasa adalah kelompok mahasiswa di luar kelompok pemimpin dan aktivis yang jumlahnya paling besar lebih dari 90%. Sesungguhnya cenderung pada hura-hura yaitu kegiatan yang dapat memberikan kepuasan pribadi, tidak memerlukan komitmen jangka panjang dan dilakukan secara berkelompok atau bersama-sama. Mereka ingin segera lulus, bahkan tidak sedikit mahasiswa yang tidak segan-segan dengan cara menerabas (nyontek, membuat skripsi "Aspal" dan lain-lain) agar segera lulus. Apakah hal ini merupakan indikator kurangnya dorongan prestatif di kalangan mahasiswa, masih perlu diteliti.
            Fakta membuktikan, dinamika kehidupan bangsa dan mahasiswa pada umumnya banyak dimotori oleh tipe pemimpin dan aktivis ini. Meskipun secara kuantitas kecil tetapi mereka mampu menjadi pendorong dan agen utama perubahan dan dinamika kehidupan kampus (Turmudzi, 2005). Mahasiswa tipe pemimpin dan aktivislah yang lebih berpotensi untuk menjalankan metode direct marketing dalam upaya meningkatkan kesadaran WP.

2.7 Kondisi Psikologis Mahasiswa
            Secara psikologis, mahasiswa sedang berada pada sebuah fase transisi dari remaja akhir menuju dewasa awal. Pada masa ini mahasiswa mengalami perubahan yang penting bagi perkembangan psikososialnya. Menurut Erikson perkembangan psikososial pada usia seperti ini berada pada tahap identity versus identity confusion, yaitu tahap dimana mahasiswa tengah mengalami pencarian identitas diri. Mahasiswa mengacu kepada identitas yang berupa suatu prestasi atau penghargaan. Pada tahap ini pula, terdapat kesetiaan yang sangat tinggi terhadap komunitas yang ia ikuti, sehingga muncul rasa bangga dan pembelaan terhadap komunitas tersebut (Erikson dalam http://lovetoco.blogspot.com/2007/04/membentuk-komitmen-membangun-bangsa.html).

2.8 Organisasi Kemahasiswaan
Dinamika kehidupan mahasiswa tidak bisa dilepaskan dari wadah atau organisasi yang menjadi instrumen bagaimana gagasan atau program berusaha diwujudkan, baik organisasi intra maupun ekstra kampus. Organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi merupakan wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa ke arah perluasan wawasan dan peningkatan kecendikiawanan serta integritas kepribadian mahasiswa untuk mewujudkan tujuan pendidikan tinggi.
Mengingat mahasiswa merupakan bagian dari civitas akademika dan sebagai generasi muda dalam tahap pengembangan dewasa muda, maka dalam penataan organisasinya disusun berdasarkan prinsip dari, oleh, dan untuk mahasiswa dan merupakan subsistem dari perguruan tinggi yang bersangkutan.
Pengalaman selama ini menunjukkan, perguruan tinggi yang telah berhasil membentuk organisasi kemahasiswaan sesuai prinsip-prinsip tersebut cenderung akan diterima oleh para mahasiswa dan memperoleh partisipasi secara optimal. Dengan demikian, dapat diharapkan bahwa kegiatan kemahasiswaan di perguruan tinggi maupun antarkampus dapat berjalan dengan lancar.
Perlu dicatat, dewasa ini kecenderungan organisasi kemahasiswaan yang bernuansa keilmuan dan profesi yang kegiatannya antarkampus. Bahkan kadang-kadang berdimensi internasional cukup meningkat. Hal ini, jelas memerlukan uluran tangan pimpinan perguruan tinggi, baik dalam aspek bimbingan keilmuan maupun dukungan biaya yang tidak ringan. Keterlibatan ikatan profesi senior mereka dan dunia usaha, diharapkan dapat menunjang kegiatan ini (Isprajin Brotowibowo, 2000).

BAB III
METODE PENULISAN

3.1 Metode Penulisan
Metode yang digunakan pada penulisan karya tulis ini adalah metode studi pustaka atau Library Research. Metode Studi pustaka adalah mengambil dan mengkaji teori-teori yang relevan dengan permasalahan yang dibahas pada karya tulis ini berupa, tinjauan, sintesis atau ringkasan dan kepustakaan.
Ruang lingkup kegiatan studi pustaka pada karya tulis ini adalah mencakup kegiatan–kegiatan seperti mencari, mempelajari dan menganalisa literatur-literatur yang relevan. Jenis data yang digunakan dalam penulisan ini adalah data sekunder berupa bukti, catatan, atau laporan historis yang telah disusun dalam arsip (data dokumenter yang dipublikasikan atau yang tidak dipublikasikan). Data sekunder dalam penulisan ini meliputi literatur dari perpustakaan, internet serta sumber-sumber data sekunder lainnya.

3. 2 Teknik Pengumpulan Data
Berdasarkan dari jenis data diatas, maka dalam penelitian ini teknik pengumpulan data/ informasi yang digunakan adalah:

  1. Studi literatur yaitu mencari data dengan membaca dan mempelajari sumber-sumber bacaan berupa buku-buku, majalah, artikel, makalah seminar, tabloid maupun surat kabar yang dianggap relevan dengan permasalahan yang dibahas.
  2. Intuisi subjektif, yaitu melibatkan pendapat penulis terhadap masalah yang sedang dibahas. Dalam hal ini pembahasan masalah dan analisis permasalahan terbatas pada kemampuan penulis berdasarkan wawasan dan pustaka yang dimiliki penulis.

BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN

4.1 Kesimpulan
Setelah kita mempelajari makalah ini dapat kita simpulkan bahwa membayar pajak merupakan hal penting yang harus dilakukan oleh setiap warga negara.Ini dikarenakan bahwa dengan membayar pajak, pembangunan di negara ini bisa terlaksana.Dan kita sebagai warga negara yang bertanggung jawab wajib melakukannya dengan baik dan membayar secara tepat.

4.2 Saran
Mahasiswa diharapkan tidak hanya memiliki kewajiban teori saja tetapi diharapkan mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari hari. Dengan karekteristik dan fungsi mereka yang mayoritas diterima masyarakat memiliki potensi yang tinggi untuk dapat memberikan pengetahuan kepada Wajib Pajak akan pentingnya pajak. Oleh karena itu, diharapkan bagi instansi terkait agar mampu memfungsikan mahasiswa sebagai calon wajib pajak dalam membantu menyelesaikan permasalahan khususnya dalam hal sosialisasi pajak.